Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan tiga tersangka dalam dugaan kasus korupsi proyek jalan Tol Jakarta Cikampek II elevated alias Tol MBZ ruas Cikunir sampai Karawang Barat.
Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Djoko Dwijono (DD) selaku Dirut PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) periode 2016-2020.
"Pada petang hari ini kita telah melakukan pemeriksaan tujuh saksi. Dari tujuh saksi ini Direktorat Jampidus telah menetapkan tiga tersangka," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (13/9) petang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya tiga orang itu diperiksa jadi saksi, lalu ditingkatkan statusnya menjadi tersangka. Setelahnya Kejagung pun langsung melakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhadap para tersangka itu.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan tiga tersangka baru pada pekerjaan pembangunan (design and build) Tol MBZ itu selain DD adalah YM selaku Ketua Panitia Lelang JJC, dan TBS selaku tenaga ahli Jembatan PT LGC.
Kuntadi mengatakan dalam kasus itu total tim penyidik telah memeriksa 146 saksi.
"[Ditambah] penggeledahan dan penyitaan telah menemukan minimal dua alat bukti yang kami anggap cukup. Dan selanjutnya pada hari ini kami menetapkan tiga orang saksi sebagai tersangka," kata dia.
Kuntadi mengatakan DD selaku Dirut JJC diduga secara bersama-sama melawan hukum menetapkan pemenang yang sudah diatur sebelumnya.
Kemudian YM selaku panitia lelang turut serta mengondisikan pengadaan yang telah diatur pemenangnya sebelumnya. Selanjutnya, TBS selaku tenaga ahli diduga turut serta menyusun gambar detail enginering desain yang di dalamnya terdapat pengondisian volume.
Kuntadi mengatakan para tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP
Kasus ini merupakan dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan Tol MBZ ruas Cikunir sampai Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat. Proyek ini bernilai kontrak Rp13,5 triliun.
Kejagung menduga dalam pelaksanaan pekerjaan itu terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu sehingga atas perbuatan tersebut diindikasikan merugikan keuangan negara.
Dengan tambahan tiga orang hari ini, dalam kasus dugaan korupsi proyek tol MBZ ini telah ada total empat tersangka. Sebelumnya Kejagung telah menetapkan satu tersangka untuk proyek tol tahun 2016-2017 itu pada pertengahan Mei lalu.
Tersangka pertama adalah Ibnu Noval (IBN) selaku pensiunan BUMN yang pernah menjabat Kepala Divisi 5 PT Waskita Karya (persero) Tbk. Ibnu pun langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung sejak 15 Mei 2023 lalu.
Sebelumnya Kejagung telah menaikkan status perkara korupsi proyek pembangunan Tol Japek II ke tahap penyidikan sejak Senin (13/3). Kejagung menduga terdapat perbuatan melawan hukum dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu dalam proyek tersebut.