Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Jokowi membuat sederet kebijakan terkait PNS jelang akhir masa jabatannya sebagai kepala negara.
Kebijakan mulai dari menaikkan gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil (PNS) hingga rencana mengubahnya menjadi single salary system alias gaji tunggal.
Berikut kebijakan lengkapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menaikkan gaji PNS 8 persen di 2024
Presiden Jokowi resmi mengumumkan kenaikan gaji PNS pusat dan daerah TNI/Polri sebesar 8 persen lewat Pidato Pengantar RAPBN 2024 dan Nota Keuangan di Gedung DPR/MPR RI.
Tak hanya PNS dan anggota TNI/Polri, Jokowi juga menaikkan uang pensiunan PNS sebesar 12 persen pada tahun depan.
"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah/TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen, yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional," ujar Jokowi, Rabu (16/8).
Ia menerangkan perbaikan kesejahteraan, tunjangan, dan remunerasi PNS itu dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas.
Pemerintah mengalokasikan Rp52 triliun dalam RAPBN 2024 untuk menaikkan gaji PNS dan uang pensiunan tersebut.
"Kalau lihat dari komposisinya, untuk ASN pusat anggarannya Rp9,4 triliun, pensiunan kenaikan 12 persen itu anggaran tambahan Rp17 triliun, dan untuk ASN daerah Rp25,8 triliun," ucap Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Konferensi Pers RAPBN dan Nota Keuangan 2024 di Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta Selatan, Rabu (16/8).
Alasan tunjangan kinerja tak ikut naik
Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan kenaikan gaji PNS tak termasuk tunjangan kinerja. Ia mengatakan kenaikan tukin tak dilakukan karena penentuan dilakukan masing-masing kementerian/lembaga (K/L) tempat ASN bekerja.
"Karena kalau di ASN itu selain kenaikan dari gaji yang diumumkan Bapak Presiden (Joko Widodo), masing-masing K/L biasanya juga ada tukin dan beberapa dari K/L yang kinerjanya baik mereka juga biasanya mengusulkan kenaikan dari tunjangan kinerja," ungkap Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Nota Keuangan dan RAPBN 2024.
Ini juga yang menjadi dasar kenaikan uang pensiunan lebih besar dari gaji PNS, yakni menyentuh 12 persen. Ani, sapaan akrabnya, menegaskan pensiunan tidak mengandung tunjangan kinerja seperti para PNS.
DPR kritik Jokowi naikkan gaji PNS jelang Pemilu
Anggota DPR dari Fraksi Demokrat, Golkar, dan PAN kompak menyentil Presiden Jokowi yang menaikkan gaji PNS, TNI, dan Polri sebesar 8 persen pada 2024.
Kritik tersebut mereka sampaikan dalam Pemandangan Umum Fraksi-fraksi atas RUU tentang APBN 2024 beserta Nota Keuangannya.
Sejatinya, Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Demokrat Suhardi Duka berterima kasih kepada pemerintah yang telah menampung aspirasi terkait kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, ia mewanti-wanti soal kebijakan Jokowi.
"Akan tetapi, karena kita sudah memasuki tahun politik, kami berharap kebijakan ini murni bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ASN, TNI, dan Polri, bukan kebijakan yang sifatnya populis," katanya dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 di Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (22/8).
Golkar juga mengapresiasi kenaikan gaji PNS tersebut. Kendati, partai di bawah komando Airlangga Hartarto itu khawatir target inflasi Indonesia pada 2024 di kisaran 2,8 persen bakal meleset.
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Golkar Agung Widyantoro menilai perlu kerja keras untuk mencapai target inflasi yang dipatok Presiden Jokowi. Selain itu, ia menyebut diperlukan kerja sama solid antara stakeholder terkait.
"Terlebih terdapat kenaikan gaji ASN pada 2024 yang berpotensi berpengaruh pada laju inflasi. Fraksi Golkar setuju dan mendorong kenaikan gaji ASN tersebut sekaligus meminta penjelasan lebih komprehensif mengenai langkah-langkah pemerintah dalam mengantisipasi risiko-risiko deviasi pencapaian target inflasi," tuturnya.
Bahkan, Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PAN Eko Hendro Purnomo turut mengapresiasi kenaikan uang pensiunan sebesar 12 persen pada 2024. Namun, Eko mewanti-wanti efektivitas belanja negara yang bakal membengkak.
"Namun demikian, PAN perlu mengingatkan agar kenaikan belanja pegawai perlu sejalan dengan upaya pemerintah menjaga daya beli masyarakat serta melakukan transformasi birokrasi yang efisien," tegas Eko.
Wacanakan Gaji Tunggal PNS
Pemerintah akan merombak sistem pengganjian PNS menjadi single salary demi mengurangi beban belanja pegawai dalam APBN. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Wacana single salary system alias gaji tunggal
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa membuat pembahasan soal isu single salary system kembali ramai. Ia mengatakan perubahan skema penggajian PNS ke sistem gaji tunggal menjadi agenda prioritas kerja pemerintah tahun depan.
"Konsepnya kebijakan sistem pensiun dan single salary bagi ASN," kata Suharso di Komisi XI DPR RI, Senin (11/9).
Mengutip dokumen Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang terbit Agustus 2017 lalu, single salary system membuat PNS hanya akan menerima satu jenis penghasilan berupa gabungan berbagai komponen penghasilan.
Single salary system yang rencananya diterapkan bakal terdiri dari unsur jabatan alias gaji dan tunjangan mencakup kinerja dan kemahalan.
Nantinya, ada sistem grading yang berpengaruh dalam menetukan besaran gaji di beberapa jenis jabatan PNS. Grading adalah level alias peringkat nilai atau harga jabatan yang menunjukkan posisi, beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
[Gambas:Photo CNN]
"Setiap grading akan dibagi menjadi beberapa step dengan nilai rupiah yang berbeda. Oleh karena itu, ada kemungkinan PNS yang mempunyai jabatan sama bisa mendapatkan gaji berbeda tergantung penilaian harga jabatan yang dilihat dari beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan," tulis dokumen tersebut, dikutip Kamis (14/9).
Sedangkan tunjangan kinerja dalam single salary system akan diberikan sesuai capaian kinerja PNS. Tukin berfungsi sebagai tambahan atau pengurang penghasilan.
Tunjangan baru bakal diberikan sebagai tambahan penghasilan jika capaian kinerja PNS dinilai baik atau sangat baik. Jika output kinerja sang abdi negara kurang atau buruk, tukin bakal dikategorikan sebagai pengurang atau penurunan penghasilan.
Normalnya besaran tukin adalah 5 persen dari gaji PNS, di mana penerapannya sama di setiap instansi pemerintah pusat maupun daerah. Kendati, PNS dengan kontrak kinerja jabatan yang sama bisa meraup tukin berbeda tergantung hasil capaian kinerjanya.
Sedangkan tunjangan kemahalan akan dihitung berdasarkan kolom indeks gaji dan tukin pada tabel indeks penghasilan, lalu dikalikan dengan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing PNS bekerja.
Indeks harga yang berlaku di daerah penempatan PNS bakal dibuat berdasarkan wilayah kemahalan daerah, baik di dalam maupun luar negeri. Akan tetapi, indeks harga masing-masing daerah akan dievaluasi paling lama setiap tiga tahun.
"Secara otomatis, PNS yang ditempatkan di daerah yang indeksnya berbeda akan berbeda pula tunjangan kemahalannya," tandas dokumen tersebut.
[Gambas:Video CNN]