Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa membuat pembahasan soal isu single salary system kembali ramai. Ia mengatakan perubahan skema penggajian PNS ke sistem gaji tunggal menjadi agenda prioritas kerja pemerintah tahun depan.
"Konsepnya kebijakan sistem pensiun dan single salary bagi ASN," kata Suharso di Komisi XI DPR RI, Senin (11/9).
Mengutip dokumen Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang terbit Agustus 2017 lalu, single salary system membuat PNS hanya akan menerima satu jenis penghasilan berupa gabungan berbagai komponen penghasilan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Single salary system yang rencananya diterapkan bakal terdiri dari unsur jabatan alias gaji dan tunjangan mencakup kinerja dan kemahalan.
Nantinya, ada sistem grading yang berpengaruh dalam menetukan besaran gaji di beberapa jenis jabatan PNS. Grading adalah level alias peringkat nilai atau harga jabatan yang menunjukkan posisi, beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
"Setiap grading akan dibagi menjadi beberapa step dengan nilai rupiah yang berbeda. Oleh karena itu, ada kemungkinan PNS yang mempunyai jabatan sama bisa mendapatkan gaji berbeda tergantung penilaian harga jabatan yang dilihat dari beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan," tulis dokumen tersebut, dikutip Kamis (14/9).
Sedangkan tunjangan kinerja dalam single salary system akan diberikan sesuai capaian kinerja PNS. Tukin berfungsi sebagai tambahan atau pengurang penghasilan.
Tunjangan baru bakal diberikan sebagai tambahan penghasilan jika capaian kinerja PNS dinilai baik atau sangat baik. Jika output kinerja sang abdi negara kurang atau buruk, tukin bakal dikategorikan sebagai pengurang atau penurunan penghasilan.
Normalnya besaran tukin adalah 5 persen dari gaji PNS, di mana penerapannya sama di setiap instansi pemerintah pusat maupun daerah. Kendati, PNS dengan kontrak kinerja jabatan yang sama bisa meraup tukin berbeda tergantung hasil capaian kinerjanya.
Sedangkan tunjangan kemahalan akan dihitung berdasarkan kolom indeks gaji dan tukin pada tabel indeks penghasilan, lalu dikalikan dengan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing PNS bekerja.
Indeks harga yang berlaku di daerah penempatan PNS bakal dibuat berdasarkan wilayah kemahalan daerah, baik di dalam maupun luar negeri. Akan tetapi, indeks harga masing-masing daerah akan dievaluasi paling lama setiap tiga tahun.
"Secara otomatis, PNS yang ditempatkan di daerah yang indeksnya berbeda akan berbeda pula tunjangan kemahalannya," tandas dokumen tersebut.