Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kasus dugaan korupsi dalam pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) Elevated II alias Tol MBZ pada 2016-2017.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengatakan modus yang dilakukan adalah mengurangi spesifikasi atau volume proyek dan mengatur pemenang tender. Dalam hal ini, mantan petinggi salah satu BUMN karya diduga terlibat.
Kuntadi menjelaskan perbuatan tersebut dilakukan secara bersama-sama oleh tiga tersangka yakni Djoko Dwijono (DD) selaku Dirut PT Jasamarga Jalan layang Cikampek (JCC) periode 2016-2020, YM selaku Ketua Panitia lelang proyek JCC, serta TBS selaku tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengutip situs Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Jalan Tol MBZ awalnya bernama Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated yang diresmikan pada 12 Desember 2019. Tol layang sepanjang 36,84 kilometer (km) itu resmi berubah menjadi Jalan Layang MBZ Sheikh Mohammed Bin Zayed sejak April 2021.
Nama itu merujuk pada putra mahkota Abu Dhabi, Sheikh Mohamed Bin Zayed, sebagai penghormatan bagi Uni Emirat Arab (UAE) yang telah menjalin hubungan diplomatik selama 45 tahun dengan Indonesia.
Jalan tol yang ini menjadi yang terpanjang dengan membentang dari Junction Cikunir hingga Karawang Barat dan melintasi beberapa bangunan perlintasan eksisting berupa Overpass, Jembatan Penyeberangan Orang (JPO), atau Simpang Susun pada Jalan Tol Jakarta - Cikampek eksisting.
Jalan Tol Layang MBZ dibangun untuk memisahkan pergerakan komuter jarak pendek Jakarta-Bekasi-Cikarang dengan pergerakan jarak jauh tujuan Cirebon, Bandung, Semarang, dan Surabaya, khususnya golongan I non-bus dengan kecepatan maksimal berkendara adalah 80 km/jam.
Jalan tol tersebut dilengkapi oleh fitur keselamatan berupa emergency U-turn di delapan titik lokasi, 100 lebih CCTV, Emergency Exit Ramp di dua lokasi, dan Emergency Parking Bay di empat titik lokasi.
Diketahui, PT Jasa Marga (Persero) Tbk menjual 40 persen saham anak usaha PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) yakni PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) yang mengelola Jalan Tol LayangMBZ ke PT Margautama Nusantara (MUN) pada Desember 2022 lalu.
Setelah penandatanganan Sales Purchase Agreement (SPA), komposisi pemegang saham PT JJC terdiri atas 40 persen PT JTT, 40 persen PT MUN dan 20 persen PT Ranggi Sugiron Perkasa (RSP) sebagai mitra strategis.