Ibu Kota Pindah, Sri Mulyani Sebut DKI Jadi Daerah Khusus Jakarta
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan status Jakarta sebagai Daerah Khusus Ibukota (DKI) akan berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Hal itu seiring dengan pemindahan ibu kota ke IKN Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Sri Mulyani mengungkapkan hal tersebut setelah rapat kabinet membahas mengenai Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) pada Selasa (12/9) lalu.
Ia menerangkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) mengamanatkan perlunya mengganti UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Pemindahan ibu kota negara berdasarkan UU IKN mengubah status Jakarta yang semula 'Daerah Khusus Ibukota' diarahkan menjadi 'Daerah Khusus Jakarta' (DKJ)," kata Sri Mulyani dikutip dari Instagram resminya.
Ia menambahkan RUU DKJ mengusung konsep Daerah Khusus Jakarta menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia.
Selain itu, banyak aspek keuangan negara yang perlu diatur dalam RUU DKJ.
"Para menteri lainnya melaporkan penyusunan dan substansi RUU DKJ dan membahas untuk mendapat arahan Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin," ucap Sri Mulyani.
Terpisah, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono mengungkapkan Jokowi akan mengeluarkan keputusan presiden (keppres) perpindahan ibu kota negara ke IKN Nusantara di Kalimantan Timur pada 2024 mendatang.
Hal tersebut ia sampaikan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI, Selasa (6/2). Bambang mengatakan sampai Keppres dikeluarkan pihaknya akan terus menyiapkan IKN agar bisa layak huni pada tahun tersebut.
Adapun tugas Badan Otorita IKN mencakup persiapan, pembangunan, pemindahan, dan penyelenggaraan pemerintahan.
"ini memang kami emban hingga 2024 dan manakala di 2024 presiden akan mengeluarkan Keppres yang menyatakan bahwa ya ibu kota (Jakarta) akan pindah ke IKN Nusantara pada 2024 tersebut," ungkap Bambang.
Ia menyebut sejak saat ini pihaknya akan secara bertahap menyiapkan pemindahan termasuk untuk layanan publik.
Merujuk pasal 39 ayat (1) UU IKN, status ibu kota negara masih dipegang DKI Jakarta hingga presiden mengeluarkan Keppres pemindahan secara resmi.