Senada, Kepala Pusat Industri, Perdagangan dan Investasi INDEF Andry Satrio Nugroho mengatakan pemerintah seharusnya tidak melarang Tiktok Shop sepenuhnya. Namun, perlu menyiapkan regulasi terkait social commerce seluruhnya, tidak hanya Tiktok Shop.
Andry mengatakan tidak semua UMKM dirugikan oleh Tiktok Shop, melainkan ada juga yang diuntungkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jangan sampai dengan adanya pelarangan ini justru nanti menghilangan manfaat Tiktok bagi UMKM," kata Andry.
Andry mewanti-wanti jangan sampai pelarangan Tiktok Shop justru menghambat UMKM untuk terdigitalisasi. Menurutnya, tidak bisa dipungkiri Tiktok merupakan salah satu fasiliatas bagi UMKM untuk masuk dunia digital.
"Hanya saja memang sampai saat ini kita belum memiliki regulasi terkait social commerce. Itu yang perlu dikedepankan oleh pemerintah," katanya.
Sementara itu, Direktur CELIOS Bhima Yudhistira mengatakan TikTok sebagai platform media sosial sebaiknya membuat platform e-commerce yang terpisah. Hal itu sama dengan yang dilakukan TikTok di Inggris.
Pemerintah, kata Bhima, bisa mengatur country of origin (COI) barang yang diperjual belikan di e-commerce terutama cross border. Dengan begitu data porsi barang impor akan diketahui dengan jelas.
"Karena selama ini banyak platform mengaku memberi kesempatan pada UMKM tapi sebatas jadi reseller barang impor, bukan sebagai produsen," kata Bhima.