58,7 Juta NIK Sudah Bisa Dipakai Jadi NPWP per Agustus 2023

CNN Indonesia
Kamis, 21 Sep 2023 06:45 WIB
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengklaim sudah 58,7 juta NIK yang bisa digunakan menjadi NPWP per Agustus 2023.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengklaim sudah 58,7 juta NIK yang bisa digunakan menjadi NPWP per Agustus 2023. (CNNIndonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia --

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengklaim sudah 58,7 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bisa digunakan menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) per Agustus 2023.

"Jadi sekitar 82,3 persen dari sekitar 71,3 juta NIK (menjadi) NPWP yang harus kami padankan sebelum implementasi dari core tax itu," ujarnya dalam konferensi pers APBN KiTA, Rabu (20/9).

Menurut Suryo, dengan capaian itu pemadanan NIK menjadi PNWP sudah cukup progresif. Pihaknya berjanji bakal terus melakukan pemadanan dan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak hanya dengan Dukcapil (Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil), kepada wajib pajak pemberi kerja pun yang memotong PPh (pajak penghasilan) 21 terus juga kami lakukan pemadanan," katanya.

Di samping itu, Suryo menyebut pihaknya akan menggandeng perbankan dan pemerintah daerah untuk melakukan pemadanan terhadap subjek pajak yang sama.

"Dan secara mandiri juga sudah terus menerus kita lakukan pemadanan," imbuhnya.

Dalam kesempatan lain, Suryo menjelaskan karena saat ini sudah menggunakan sistem digital, maka wajib pajak bisa melakukan updating secara mandiri di website resmi pajak.go.id jika NIK nya belum bisa dijadikan sebagai NPWP. Bahkan, hal ini akan lebih memudahkan DJP dan juga menghindari kesalahan data.

Tak hanya itu, Suryo juga berharap wajib pajak bisa melengkapi alamat rumah, email, nomor handphone serta nomor Whatsapp pribadi masing-masing dalam melakukan pengisian data untuk pemadanan NIK sebagai NPWP tersebut. Hal ini sekaligus melengkapi data wajib pajak di sistem DJP.

Menurut Suryo, pengintegrasian NIK sebagai NPWP, membuat pihaknya memiliki data dan informasi yang lebih valid mengenai wajib pajak Indonesia. Selain itu, kebijakan ini akan memberikan kemudahan bagi masyarakat karena tak perlu lagi mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Sebab, integrasi NIK menjadi NPWP sudah berjalan.

Ia menilai untuk mewujudkan sistem perpajakan baru pada 2024 mendatang, maka kerja sama antara pemerintah dan masyarakat menjadi sangat penting.

[Gambas:Video CNN]



(mrh/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER