Kementerian Keuangan menggelontorkan anggaran Rp126,4 miliar untuk membantu partai politik, seperti PDIP, Partai Golkar, Partai Gerindra, PKS cs pada tahun ini. Bantuan diberikan dalam bentuk anggaran bantuan partai politik.
Mengutip akun Instagram Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, anggaran tersebut besarannya sama dalam tiga tahun belakangan ini; 2021,2022,2023.
Anggaran meningkat dibanding 2019 dan 2020 yang besarannya Rp212,9 miliar. Anggaran tersebut digelontorkan melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Dalam Negeri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengutip informasi yang sama, dana bantuan diberikan dengan beberapa tujuan.
Pertama, menambah volume dan mutu kaderisasi sumber daya manusia partai politik.
Kedua, mewujudkan desentralisasi kewenangan partai politik sehingga lebih inovatif dan mandiri.
Ketiga, mendorong perbaikan rekrutmen dan promosi kader partai politik.
Keempat, menghilangkan praktik politik uang.
Kelima, meningkatkan kualitas partisipasi politik masyarakat melalui pendidikan politik.
Terus apakah setiap partai politik akan menerima bantuan yang sama?
Tidak. Besaran bantuan akan diberikan secara berbeda-beda bergantung pada perolehan suara sah yang diterima partai politik saat pemilihan legislatif.
Berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, setiap suara sah yang diterima partai politik dalam pemilu legislatif akan dihargai Rp1.000.
Artinya, kalau partai mendapat suara sah 1,9 juta, ia akan mendapatkan bantuan Rp1,9 miliar. Besaran itu didapat dari perkalian antara 1,9 juta kali Rp1.000.