
OJK menyebut sampai dengan saat ini masih ada iklan menyesatkan yang digunakan oleh penyedia jasa keuangan; asuransi sampai perbankan dalam memasarkan produk mereka.
Deputi Komisioner Bidang Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Sardjito mengatakan keberadaan iklan menyesatkan yang merugikan masyarakat itu terendus dari proses pengawasan yang dilakukan lembaganya.
Keberadaan iklan juga terendus dari pengaduan masyarakat.
Sardjito mengatakan pihaknya tak tinggal diam dengan iklan-iklan menyesatkan itu. Tahu ada iklan menyesatkan, pihaknya langsung turun tangan dengan melakukan koreksi.
Hasilnya, iklan menyesatkan walaupun masih ada, jumlahnya kian menurun belakangan ini.