Pahami Biaya di Balik Pinjol agar Tak Terjebak Bunga-Beban Selangit
Mochammad Ryan Hidayatullah | CNN Indonesia
Sabtu, 23 Sep 2023 09:00 WIB
Bagikan:
URL berhasil disalin
Berkaca dari kasus yang menyeret nama AdaKami, sejumlah pengamat membagikan tipsnya agar meminjam uang kepada pinjol tidak merugikan nasabah. (iStock/solidcolours).
Jakarta, CNN Indonesia --
Pinjaman online (pinjol) tengah menjadi perbincangan setelah salah seorang diduga nasabah AdaKami bunuh diri usai diteror penagih utang (debt collector/ DC).
Kasus ini pun viral di media sosial seperti Instagram dan X. Terduga korban disebut meminjam uang kepada AdaKami sebesar Rp9,4 juta.
Namun, ia harus mengembalikan sekitar Rp18 juta-Rp19 juta imbas tingginya biaya administrasi.
Teror pun masuk dari DC yang diduga terafiliasi dengan AdaKami. Oknum debt collector tersebut bahkan membombardir telepon kantor sang korban yang disebut merupakan honorer di salah satu instansi pemerintahan.
Serangkaian teror tersebut diklaim memicu pemecatan korban. Ia pun berusaha menutupi alasan pemecatan tersebut kepada keluarganya dengan dalih tidak ada perpanjangan kontrak.
Usai dipecat, korban dikatakan menerima serangkaian teror berupa order fiktif. Per hari, ia disebut bisa didatangi oleh 5 sampai 6 driver ojek online berbeda yang mengantarkan pesanan makanan dan minuman.
Berkaca dari kasus itu, kepada CNNIndonesia.com, sejumlah pengamat membagikan tipsnya agar meminjam uang kepada pinjol tidak merugikan nasabah.
1. Pahami biaya lain pinjol
Perencana Keuangan OneShildt Financial Planning Budi Rahardjo misalnya. Ia menyarankan nasabah untuk selalu memahami biaya-biaya lainnya dalam pinjol.
Budi menerangkan nasabah harus mempelajari detil-detil dari kontrak kredit. Sebab, dalam pinjol pada umumnya biaya yang dibebankan bukan hanya bunga saja.
"Nasabah harus memperhatikan biaya-biaya yang muncul selain bunga, seperti biaya administrasi, layanan, materai, dan sebagainya, ketentuan penalti, dan prosedur pelunasan lebih cepat," jelas Budi kepada CNNIndonesia.com, Jumat (22/9).
Ia juga mengatakan nasabah perlu mengecek besaran bunga yang ditetapkan oleh pinjol. Jangan sampai bunga itu lebih tinggi dari ketentuan.
Selama ini, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menetapkan maksimal bunga dan biaya lainnya sebesar 0,4 persen per hari, di mana biasanya ditujukan untuk pinjaman jangka pendek.
3. Pastikan cicilan dalam batas terkendali
Lebih lanjut, Budi menuturkan sejumlah tips sebelum menggunakan jasa pinjol. Pertama, nasabah perlu memastikan cicilan dalam batas kendali.
Artinya, cicilan tidak mengganggu pengeluaran. Nasabah juga harus punya sumber penghasilan yang jelas untuk membayarnya.
"Nilai cicilan yang sehat adalah tidak lebih dari 35 persen penghasilan rutin," kata Budi.
Kedua, pastikan bahwa cicilan dapat dibayar tepat waktu dalam berbagai kondisi keuangan. Maka itu perlu antisipasi kondisi darurat seperti sakit dan gangguan pengeluaran dengan menyediakan dana darurat dan proteksi kesehatan atau jiwa.
Ketiga, jangan memaksakan mengambil pinjaman apabila penghasilan tidak ada kepastian. Apalagi, akhirnya menutup cicilan dengan cicilan lainnya.
"Dengan ditambah bunga yang tinggi maka hal ini bisa menjadi sangat berbahaya dan menimbulkan efek bola salju. Di mana pinjaman kecil dapat menjadi besar yang akhirnya mengakibatkan gagal bayar," kata Budi.
Budi juga mengingatkan jika pada perjalanannya tagihan dari pinjol lebih tinggi daripada kesepakatan di awal, nasabah bisa segera melapor kepada OJK.
Pengaduan juga bisa dilakukan jika penagihan di luar ketentuan.
"Tindakan penagihan yang tidak sesuai etika harus juga ditertibkan. Di sini peran lembaga pengawas dan pengatur seperti OJK. Terutama apabila lembaga keuangan (pinjol) tersebut adalah lembaga keuangan yang legal dan terdaftar," ucap Budi.
4. Lapor OJK kalau ada penagihan dan teror
Setali tiga uang, Perencana keuangan Mitra Rencana Edukasi (MRE) Andi Nugroho mengingatkan agar nasabah selalu memperhatikan biaya-biaya lainnya dalam pinjol.
"Pelajari syarat, ketentuan dan klausul peminjaman. Mulai dari bunga yang dikenakan, berapa nominal uang yg akan kita terima, masa tenor, sampai konsekuensi apa yang akan kita hadapi kalau telat bayar dan bagaimana skema penghitungannya," katanya.
Andi juga menuturkan sebelum meminjam nasabah harus sudah punya bayangan bagaimana cara mengembalikan cicilannya tiap bulan. Jadi, jangan asal yang penting meminjam dulu, perkara pembayarannya belakangan.
Pasalnya, kalau nasabah berpikiran seperti itu, maka kemungkinan ia kana kesulitan dalam mencicil utangnya.
Seperti Budi, Andi juga menyatakan nasabah segera melapor kepada OJK jika ada teror, penagihan, dan biaya tagihan yang tak sesuai prosedur.
Selain itu, jika terjadi gagal bayar karena kesulitan keuangan, nasabah bisa mencoba bernegosiasi dengan pihak pinjol. Negosiasi bisa dilakukan untuk mengubah skema pembayarannya.
"Pertama coba minta konfirmasi ke pihak pinjol, bagaimana cara perhitungannya sehingga didapat angka dua kali lipat tersebut, lalu dicocokkan dengan skema diawal. Bila ternyata ada perbedaan yang signifikan namun pihak pinjol menolak utk bernegosiasi, maka laporkan ke pihak OJK," terang Andi.
Pinjaman online (pinjol) tengah menjadi perbincangan setelah salah seorang diduga nasabah AdaKami bunuh diri usai diteror penagih utang (debt collector/ DC).
Kasus ini pun viral di media sosial seperti Instagram dan X. Terduga korban disebut meminjam uang kepada AdaKami sebesar Rp9,4 juta.
Namun, ia harus mengembalikan sekitar Rp18 juta-Rp19 juta imbas tingginya biaya administrasi.
Teror pun masuk dari DC yang diduga terafiliasi dengan AdaKami. Oknum debt collector tersebut bahkan membombardir telepon kantor sang korban yang disebut merupakan honorer di salah satu instansi pemerintahan.
Serangkaian teror tersebut diklaim memicu pemecatan korban. Ia pun berusaha menutupi alasan pemecatan tersebut kepada keluarganya dengan dalih tidak ada perpanjangan kontrak.
Usai dipecat, korban dikatakan menerima serangkaian teror berupa order fiktif. Per hari, ia disebut bisa didatangi oleh 5 sampai 6 driver ojek online berbeda yang mengantarkan pesanan makanan dan minuman.
Berkaca dari kasus itu, kepada CNNIndonesia.com, sejumlah pengamat membagikan tipsnya agar meminjam uang kepada pinjol tidak merugikan nasabah.
1. Pahami biaya lain pinjol
Perencana Keuangan OneShildt Financial Planning Budi Rahardjo misalnya. Ia menyarankan nasabah untuk selalu memahami biaya-biaya lainnya dalam pinjol.
Budi menerangkan nasabah harus mempelajari detil-detil dari kontrak kredit. Sebab, dalam pinjol pada umumnya biaya yang dibebankan bukan hanya bunga saja.
"Nasabah harus memperhatikan biaya-biaya yang muncul selain bunga, seperti biaya administrasi, layanan, materai, dan sebagainya, ketentuan penalti, dan prosedur pelunasan lebih cepat," jelas Budi kepada CNNIndonesia.com, Jumat (22/9).
Ia juga mengatakan nasabah perlu mengecek besaran bunga yang ditetapkan oleh pinjol. Jangan sampai bunga itu lebih tinggi dari ketentuan.
Selama ini, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menetapkan maksimal bunga dan biaya lainnya sebesar 0,4 persen per hari, di mana biasanya ditujukan untuk pinjaman jangka pendek.
3. Pastikan cicilan dalam batas terkendali
Lebih lanjut, Budi menuturkan sejumlah tips sebelum menggunakan jasa pinjol. Pertama, nasabah perlu memastikan cicilan dalam batas kendali.
Artinya, cicilan tidak mengganggu pengeluaran. Nasabah juga harus punya sumber penghasilan yang jelas untuk membayarnya.
"Nilai cicilan yang sehat adalah tidak lebih dari 35 persen penghasilan rutin," kata Budi.
Kedua, pastikan bahwa cicilan dapat dibayar tepat waktu dalam berbagai kondisi keuangan. Maka itu perlu antisipasi kondisi darurat seperti sakit dan gangguan pengeluaran dengan menyediakan dana darurat dan proteksi kesehatan atau jiwa.
Ketiga, jangan memaksakan mengambil pinjaman apabila penghasilan tidak ada kepastian. Apalagi, akhirnya menutup cicilan dengan cicilan lainnya.
"Dengan ditambah bunga yang tinggi maka hal ini bisa menjadi sangat berbahaya dan menimbulkan efek bola salju. Di mana pinjaman kecil dapat menjadi besar yang akhirnya mengakibatkan gagal bayar," kata Budi.
Budi juga mengingatkan jika pada perjalanannya tagihan dari pinjol lebih tinggi daripada kesepakatan di awal, nasabah bisa segera melapor kepada OJK.
Pengaduan juga bisa dilakukan jika penagihan di luar ketentuan.
"Tindakan penagihan yang tidak sesuai etika harus juga ditertibkan. Di sini peran lembaga pengawas dan pengatur seperti OJK. Terutama apabila lembaga keuangan (pinjol) tersebut adalah lembaga keuangan yang legal dan terdaftar," ucap Budi.
Segera Lapor OJK Jika Ada Teror Penagihan
Perencana keuangan menyarankan kepada para peminjam pinjaman online untuk segera melapor ke OJK bila diteror debt collector. (iStock/FreshSplash).
4. Lapor OJK kalau ada penagihan dan teror
Setali tiga uang, Perencana keuangan Mitra Rencana Edukasi (MRE) Andi Nugroho mengingatkan agar nasabah selalu memperhatikan biaya-biaya lainnya dalam pinjol.
"Pelajari syarat, ketentuan dan klausul peminjaman. Mulai dari bunga yang dikenakan, berapa nominal uang yg akan kita terima, masa tenor, sampai konsekuensi apa yang akan kita hadapi kalau telat bayar dan bagaimana skema penghitungannya," katanya.
Andi juga menuturkan sebelum meminjam nasabah harus sudah punya bayangan bagaimana cara mengembalikan cicilannya tiap bulan. Jadi, jangan asal yang penting meminjam dulu, perkara pembayarannya belakangan.
Pasalnya, kalau nasabah berpikiran seperti itu, maka kemungkinan ia kana kesulitan dalam mencicil utangnya.
Seperti Budi, Andi juga menyatakan nasabah segera melapor kepada OJK jika ada teror, penagihan, dan biaya tagihan yang tak sesuai prosedur.
Selain itu, jika terjadi gagal bayar karena kesulitan keuangan, nasabah bisa mencoba bernegosiasi dengan pihak pinjol. Negosiasi bisa dilakukan untuk mengubah skema pembayarannya.
"Pertama coba minta konfirmasi ke pihak pinjol, bagaimana cara perhitungannya sehingga didapat angka dua kali lipat tersebut, lalu dicocokkan dengan skema diawal. Bila ternyata ada perbedaan yang signifikan namun pihak pinjol menolak utk bernegosiasi, maka laporkan ke pihak OJK," terang Andi.