Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim mengatakan masalah utang rafaksi minyak goreng sedang dibahas bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
"Sudah ketemu level eselon I. Kita akan bahas dengan Kemenko Perekonomian dan Kemenko Polhukum. Jadi kita akan bahas ramai-ramai," ujar Isy di kantornya pada Jumat (22/9).
Sejalan dengan pembahasan dengan kedua kementerian tersebut, Isy mengatakan Kemendag masih akan memverifikasi klaim utang pemerintah ke pelaku usaha minyak goreng. Pasalnya, saat ini masih ada perbedaan angka yang diklaim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masing-masing ada klaim angkanya. Kita juga masih melakukan review ke dalam," katanya.
Sebelumnya, berbagai pihak telah menyebut angka yang berbeda-beda terkait utang rafaksi minyak goreng pemerintah ke pelaku usaha. Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengklaim tagihan yang harus dibayar pemerintah sebesar Rp344 miliar.
Sementara, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkapkan utang pemerintah terhadap pengusaha ritel dan produsen minyak goreng mencapai Rp1,1 triliun.
Terbaru, Aprindo bersiap menggugat pemerintah terkait utang rafaksi minyak goreng Rp344 miliar yang tidak segera dilunasi kepada mereka.
"Rafaksi minyak goreng kita sedang mau masuk ke tahap akhir. Mau masuk. Belum gugat kan. Jadi kita lagi berpikir, bersiap, dan sebagainya," kata Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey saat ditemui di Jakarta Selatan, Rabu (20/9).
Roy mengungkap kesiapan menggugat disampaikan karena pihaknya sudah memberikan waktu kepada pemerintah untuk menyelesaikan pembayaran utang rafaksi itu pada September ini.