Dapat 3 Gugatan PKPU Baru, Waskita Siap Ikuti Proses Hukum

CNN Indonesia
Jumat, 01 Sep 2023 11:48 WIB
Waskita Karya kembali menghadapi gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Waskita Karya kembali menghadapi gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. (iStockphoto/izusek).
Jakarta, CNN Indonesia --

PT Waskita Karya (Persero) Tbk kembali menghadapi gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Setidaknya, ada tiga gugatan yang mereka hadapi.

Gugatan PKPU pertama datang dari PT Mata Langit Nusantara dan CV Anugerah Pertiwi. Kedua, PKPU dimohonkan oleh PT Asri Kemasindo. Ketiga, PT Wahyu Graha Persada dan CV Ferry Pratama Tunggal memohonkan gugatan serupa.

Waskita menegaskan tiga gugatan PKPU itu tidak berdampak signifikan kepada kegiatan usaha perseroan, baik secara operasional dan keuangan. Mereka juga siap menghadapi gugatan itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Manajemen perseroan berkomitmen untuk selalu berpedoman kepada prinsip good corporate governance (GCG) serta mematuhi dan mengikuti segala proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan itikad baik," kata Corporate Secretary Waskita Karya Ermy Puspa Yunita dalam keterangan resmi, Kamis (31/8).

Emiten berkode WSKT itu mengaku mendapat panggilan sidang pada 28 Agustus 2023 atas 3 gugatan PKPU. Nantinya, sidang bakal digelar pada 5 September 2023.

Waskita mengungkapkan pihaknya masih dalam proses restrukturisasi utang kepada kreditur perbankan dan obligasi.

Mereka mengusulkan penundaan pembayaran kewajiban kepada kreditur perbankan dan obligasi atau standstill sebagai bagian dari proses restrukturisasi utang. Usul ini ditempuh demi menjaga likuiditas perseroan.

"Meskipun per 30 Juni 2023 Waskita Karya masih memiliki kas Rp4,6 triliun, untuk dapat menggunakan sebagian besar dari kas tersebut perseroan memerlukan persetujuan kreditur. Saat ini perseroan berfokus mendapatkan persetujuan dari seluruh kreditur perbankan dan obligasi atas usulan restrukturisasi," tandas Waskita.



PN Jakarta Pusat sebelumnya menolak permohonan PKPU terhadap Waskita Karya yang diajukan Donny Hartarto Lasmana selaku salah satu pemegang Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2018. Donny kecewa hakim menolak permohonannya imbas masalah wali amanat.

"Sebenarnya kami kecewa, tadi kan alasannya harus wali amanat, sebenarnya sudah ada dua atau tiga putusan sebelumnya yang mengabulkan tanpa perlu wali amanat," katanya usai putusan pengadilan di PN Jakpus, Kamis (24/8).

"Sementara, selama ini kita lihat Waskita paling adil harus diputus PKPU, terlepas harus dari wali amanat. Tapi enggak apa-apa, mungkin majelis hakim punya pertimbangan lain," tambahnya.

[Gambas:Video CNN]



(skt/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER