Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan melarang social commerce seperti TikTok Shop berjualan, usai dianggap merugikan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam negeri.
Keputusan itu diambil usai banyak barang jualan pedagang asli Indonesia di toko offline maupun marketplace lainnya kalah saing dengan produk Tiktok Shop yang sangat murah.
Alasan lainnya, jika social commerce dan e-commerce disatukan, maka hal itu akan sangat menguntungkan pihak platform. Sebab, platform mengantongi algoritma pengguna yang bisa digunakan untuk mengatur iklan kepada yang bersangkutan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Larangan itu nantinya akan diatur dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Rencananya, revisi beleid itu akan disahkan hari ini, Selasa (26/9).
"Disepakati besok, revisi Permendag nomor 50 tahun 2020 akan kami tanda tangani. Ini sudah dibahas berbulan-bulan sama Pak Teten (menteri koperasi dan UKM)," kaya Zulkifli di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (25/9).
Zulhas menyebut dalam revisi aturan itu, social commerce hanya diperbolehkan untuk melakukan promosi barang dan jasa saja. Artinya platform tersebut dilarang berjualan secara langsung.
Selain itu, pemerintah akan memisahkan social commerce dengan e-commerce. Artinya, tidak boleh ada platform seperti TikTok yang menjadi sosial media dan e-commerce secara bersamaan.
Pemerintah juga akan membatasi produk impor yang bisa dijual di e-commerce hanya boleh di atas harga US$100.
"Kalau ada yang melanggar seminggu ini, tentu ada surat saya ke Kominfo untuk memperingatkan. Setelah memperingatkan, tutup," tandas Zulkifli.
Lantas, efektifkah aturan ini?
Direktur Indonesia Development and Islamic Studies (IDEAS) Yusuf Wibisono mengatakan meski larangan tersebut bertujuan untuk melindungi UMKM, namun akan berpotensi tidak efektif karena melawan arus perkembangan teknologi.
Menurutnya, perkembangan teknologi tidak bisa dilawan sehingga yang harus dilakukan adalah meregulasinya.
Regulasi yang diterapkan untuk social commerce maupun e-commerce bisa berupa memastikan kepatuhan pajak, pembatasan produk impor, kewajiban sertifikasi halal, dan lain-lain.
"Dengan regulasi, kita akan membuat persaingan yang sehat, menjaga level of playing field yang setara antara social commerce dengan platform social media dan platform e-commerce," katanya kepada CNNIndonesia.com.
Ia menambahkan social commerce memiliki keunggulan dengan algoritmanya yang akan menuntun konsumen terdorong untuk membeli produk tertentu. Social commerce juga memberikan pengalaman berbelanja yang berpotensi membuat konsumen melakukan impulsive buying.
Kondisi tersebut, akan menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah dalam mengedukasi konsumen sekaligus menjadi dorongan bagi e-commerce untuk terus berinovasi.
"Ini menjadi dorongan bagi e-commerce tradisional agar mereka memperbaiki model bisnisnya agar bisa bersaing dengan social commerce," kata Yusuf.
Konsultan Bisnis DK Consulting Djoko Kurniawan menambahkan pemerintah sebenarnya bisa saja membatasi produk impor yang bisa dijual di e-commerce hanya boleh di atas harga US$100 atau Rp1,5 juta (asumsi kurs Rp15.412 per dolar AS).
Skema pengawasan dipertanyakan
Menteri Pedagangan Zulkifli Hasan melarang social commerce seperti TikTok Shop berjualan, usai dianggap merugikan UMKM dalam negeri. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Dalam hal ini, Djoko mempertanyakan skema pengawasan yang akan diterapkan pemerintah.
Ia mengatakan saat pemerintah melakukan pengawasan ketat, barang impor di bawah US$100 mungkin bisa dihadang. Namun, ketika pengawasan mulai longgar, barang tersebut bisa masuk kembali.
"Ujungnya jadi kucing-kucingan menurut saya. Makanya itu patroli onlinenya harus kuat" imbuhnya.
Di lain sisi, Djoko mengatakan esensi dari permasalahan ini adalah ketidakjelasan aturan sebuah platform. Misalnya, TikTok yang awalnya hanya media sosial kemudian berkembang untuk berjualan.
"Jadi sebuah platform harus jelas dulu dari aturannya," katanya.
Sementara itu, Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution Ronny P Sasmita menilai kebijakan larangan barang impor di bawah Rp1,5 juta cukup baik karena produk UMKM lokal cenderung kalah saing dari produk impor terutama dari China yang cenderung lebih murah lantaran kebijakan subsidi ekspor di negara itu.
Namun, ia mempertanyakan mengapa batas harga yang ditentukan Rp1,5 juta. Pasalnya banyak juga produk dalam negeri di atas Rp1,5 juta yang sedang berjuang di pasar domestik dan harus diselamatkan pemerintah.
Masalah lainnya adalah bagaimana jika penjual produk impor di bawah Rp1,5 juta mengubah gaya penjualannya agar harganya di atas harga tersebut. Misalnya penjual membundling beberapa produk harga Rp500 ribu ke dalam satu paket sehingga harganya menjadi Rp2 juta.
Karena itu, setelah melarang barang impor di bawah harga tertentu, Ronny menyarankan sebaiknya menteri perdagangan menyiapkan strategi agar produk-produk lokal juga berkuasa di marketplace.
"Percuma melarang produk impor di bawah Rp1,5 juta dijual di e-commerce, kalau ternyata substitusinya tak ada di pasaran online? Artinya pemerintah juga harus mendorong semasif mungkin produk dalam negeri masuk pasar e-commerce di satu sisi dan mendorong agar kualitasnya tak kalah dengan kualitas barang impor di sisi lain," katanya.
[Gambas:Video CNN]