Kementerian Keuangan mengklaim hanya memakai Rp824 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk menjamin proyek-proyek Presiden Joko Widodo.
Penjelasan itu disampaikan Kepala Pusat Kebijakan APBN Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Wahyu Utomo ketika ditanya soal berapa duit negara yang digelontorkan untuk menjamin proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB). Namun, Wahyu tidak menegaskan angka Rp824 miliar itu termasuk penjaminan kereta cepat atau bukan.
"Nah besarannya berapa? Sebenarnya enggak terlalu besar, penjaminan itu di bawah Rp1 triliun. Di 2024 ini penjaminannya Rp824 miliar yang dialokasikan dalam APBN. Itu berbagai proyek terkait infrastruktur," kata Wahyu dalam Media Briefing APBN 2024 di Grand Aston, Cianjur, Jawa Barat, Senin (25/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menegaskan penjaminan dilakukan negara demi menarik pembiayaan lebih besar untuk proyek tersebut. Wahyu menyebut ini adalah salah satu bentuk pembiayaan kreatif dan inovatif yang dilakukan pemerintah.
Wahyu meminta masyarakat tidak perlu khawatir penjaminan bakal merugikan negara. Ia meyakinkan bahwa setiap penjaminan sudah berdasarkan studi matang, meski tak menutup mata ada risiko default alias gagal bayar.
"Itu hanya untuk memberikan kepastian, misalnya dia meminjam ke perbankan dan lembaga internasional. Dengan dijamin pemerintah, kredibilitasnya bisa dijaga. Ini salah satu cara pembiayaan kreatif dan inovatif. Beban APBN kecil, tapi bisa me-leverage pembiayaan lebih besar sehingga mampu mengakselerasi kebutuhan pembiayaan yang besar," tuturnya.
"Kalau default kan jadi beban pemerintah, meng-hit ke APBN. Tapi kalau misal di awal sudah di-assess (dinilai) kalau itu hanya sifatnya meningkatkan kredibilitas, ya mudah-mudahan tidak akan terjadi itu (default). Risiko selalu ada, tapi melalui assessment feasibility (kelayakan) di awal yang kuat mudah-mudahan tidak akan terjadi. Selama ini juga tidak pernah terjadi," tutupnya.
Terkait dengan penjaminan KCJB, Wahyu mengatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 89 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Penjaminan Pemerintah untuk Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung.
Beleid ini diteken Sri Mulyani pada 31 Agustus lalu, di mana mengatur penyediaan jaminan pemerintah bagi pencarian pendanaan dalam rangka menutup kenaikan atau perubahan biaya proyek KCJB.
Penjaminan diberikan terhadap seluruh kewajiban keuangan PT KAI yang timbul akibat pembengkakan biaya proyek tersebut, mulai dari pokok pinjaman, bunga, atau biaya lain yang timbul akibat utang-utang tersebut.
"Kita belum tahu persisnya, belum tahu. Ya kereta cepat kan 2023, bukan 2024. Kalau sudah dijamin di 2023 ya berarti enggak perlu lagi. (PMK Nomor 89) tahun ini, itu kan sudah tahun ini (anggarannya). Enggak tahu (besarannya)," katanya selepas acara.