TikTok Shop resmi dilarang pemerintah untuk berjualan dan melayani transaksi.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, Dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang diundangkan pada 26 September 2023.
Berikut fakta-fakta TikTok Shop dilarang jualan dan bertransaksi:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para pedagang dan pelaku UMKM di Pasar Tanah Abang menjerit belakangan ini akibat omzet penjualan mereka anjlok parah. Para pedagang menyatakan penurunan omzet terjadi setelah aplikasi TikTok Shop merajalela belakangan ini.
Aplikasi itu membuat mereka digempur habis-habisan oleh produk impor murah hasil perdagangan lintas batas alias cross border. Barang impor tersebut langsung ditawarkan kepada pembeli tanpa melalui proses importasi yang semestinya.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan ada 21 juta UMKM lokal yang sudah terjun ke marketplace. Namun, pedagang lokal tetap kalah saing dengan banjir barang impor.
"Sehingga dia bisa memberikan informasi kepada produsen UMKM di China yang mau masuk ke Indonesia, sehingga ini suatu ancaman. Karena itu ancaman bagi UMKM. Kita sudah perdagangan bebas, tapi saya kira setiap negara juga perlu melindungi UMKM, jangan sampai kalah bersaing," jelasnya di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Selasa (11/7).
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan media sosial hanya boleh melakukan promosi. Social commerce hanya bisa seperti iklan di televisi.
"Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung tidak boleh lagi. Dia hanya boleh untuk promosi seperti TV. TV kan iklan boleh. Tapi TV kan tidak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital. Jadi tugasnya mempromosikan," katanya.
Zulkifli mengatakan pemerintah juga membatasi produk impor yang bisa dijual di e-commerce hanya boleh di atas harga US$100. Larangan itu berlaku untuk produk hasil perdagangan cross border.
Sedangkan pedagang dalam negeri yang menjual barang impor tidak dikenakan batasan tersebut.
"Hanya untuk luar negeri saja, yang impor. (Pedagang dalam negeri) bebas berapa saja boleh," kata Zulkifli
Zulkifl mengimbau pedagang di TikTok Shop berpindah ke e-commerce seiring larangan social commerce berjualan dan bertransaksi.
"Silahkan kan ada yang lain bisa ke e-commerce. Tinggal pindah aja, online ada, e-commerce ada. Kenapa susah?" kata Zulkifli
Zulkifli mengatakan pedagang sudah mahir untuk berpindah platform sehingga tidak perlu dibantu.
"Enggak usah dibantu, udah jago-jago, pintar semua kok," imbuhnya.
Kendati Permendag Nomor 31 Tahun 2023 sudah resmi berlaku, Zulkifli memberikan kelonggaran bagi social commerce untuk mematuhinya mulai minggu depan.
Saat ini, pemerintah masih mensosialisasikan aturan ini.
"Berlaku mulai kemarin, tapi kita memberitahukan dulu beberapa hari ini, kita surati, ya seminggu ini lah," kata Zulkifli.