Senada, Direktur Indonesia Development and Islamic Studies (IDEAS) Yusuf Wibisono mengatakan pemberian HGU merupakan kebijakan panik yang semakin jelas menunjukkan bahwa memang tidak ada investor yang mau masuk ke IKN.
Menurutnya, dalam kondisi normal di mana investasi memberikan keuntungan yang wajar, HGU cukup diberikan maksimal 25 hingga 35 tahun.
"Sesuai UU Pokok Agraria 1960, permohonan perpanjangan masa konsesi hanya maksimal 25 tahun. Sehingga total masa konsesi paling lama seharusnya adalah 60 tahun," katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Yusuf mengatakan pemberian HGU hingga 190 tahun tersebut juga tidak dilengkapi dengan aturan pencabutan hak konsesi yang memadai jika terjadi pelanggaran ketentuan. Menurutnya, masa konsesi yang sangat panjang berpotensi besar menciptakan konflik agraria dan merugikan masyarakat lokal.
Di lain sisi, Yusuf memperkirakan IKN baru akan mampu menarik investasi swasta jika setidaknya seluruh kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP) yang seluas 6.000 hektare sudah terbangun dan IKN sudah memiliki penduduk minimal satu juta orang.
Namun, untuk pembangunan KIPP, Yusuf memperkirakan sepenuhnya akan bergantung ke APBN atau penugasan ke BUMN.
Dengan kemampuan APBN yang sangat terbatas dan kondisi BUMN karya yang yang sudah dibebani utang sangat tinggi akibat penugasan proyek strategis nasional (PSN), maka penyelesaian KIPP diperkirakan membutuhkan waktu yang cukup panjang.
"Jadi prediksi saya, hanya setelah KIPP selesai terbangun, maka baru kita bisa mulai berharap swasta ada yang bersedia masuk. Itu pun saya yakin masih terbatas," kata Yusuf.