5 'Badai' yang Disebut Zulhas Menerpa Kemendag Usai Digeledah Kejagung

CNN Indonesia
Rabu, 04 Okt 2023 11:45 WIB
Mendag Zulkifli Hasan menyebut Kemendag diterpa badai. Hal itu ia sebut usai Kemendag digeledah Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi impor gula.
Kemendag juga pernah terseret dalam kasus korupsi gerobak bantuan UMKM dan impor baja. (CNN Indonesia/Yogi Anugrah).

4. Korupsi proyek pengadaan bantuan gerobak untuk UMKM


Selain kasus-kasus di atas, terdapat juga penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bantuan gerobak untuk usaha mikro kecil menengah (UMKM) Kemendag periode 2018-2019.

Gerobak itu seharusnya disalurkan oleh pemerintah kepada pelaku usaha secara gratis. terdapat 10.700 gerobak yang semula dialokasikan oleh pemerintah untuk disalurkan kepada para pelaku usaha.

Pada anggaran 2018, nilai dari pengadaan 7.200 gerobak pertama sebesar Rp49 miliar dengan harga satuan gerobak sekitar Rp7 juta. Kemudian pada anggaran 2019 pemerintah mengalokasikan anggaran serupa untuk pengadaan 3.570 unit gerobak dengan harga satuannya sekitar Rp8,6 juta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bareskrim Polri juga telah menetapkan dua pejabat pembuat komitmen (PPK) dari Kemendag sebagai tersangka kasus tersebut.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan Putu Indra Wijaya (PIW) selaku Kabag Keuangan Sesditjen PDN Kemendag, dan Bunaya Priambudhi (BP) selaku Kasubag TU DJPDN Kemendag.

Tersangka Putu maupun Bunaya terbukti menjalankan proyek pengadaan gerobak bantuan UMKM secara fiktif masing-masing untuk tahun anggaran 2018 dan 2019.

5. Dugaan korupsi impor baja

Kejagung juga sempat menggeledah dua lokasi di kantor Kemendag untuk mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proses importasi besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya periode 2016-2021.

Penggeledahan itu dilakukan menyusul peningkatan status penanganan perkara tersebut yang kini menjadi penyidikan. Artinya, Jaksa menemukan dugaan pelanggaran pidana dalam kasus itu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan selama periode tersebut, ada enam perusahaan yang mengimpor baja paduan menggunakan surat penjelasan atau pengecualian perjanjian impor.

Surat itu diterbitkan Direktur Impor pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan. Ketut mengatakan surat itu didasari permohonan importir untuk mengadakan material konstruksi proyek pembangunan jalan dan jembatan.

"Dengan dalih ada perjanjian kerja sama dengan perusahaan BUMN," jelas dia.

Adapun perusahaan-perusahaan yang dimaksud adalah PT Waskita Karya; PT Wijaya Karya; PT Nindya Karya; dan PT Pertamina Gas (Pertagas). Namun, kata dia, keempat perusahaan pelat merah itu ternyata tak pernah melakukan kerja sama pengadaan material dengan para importir sebagaimana termaktub dalam permohonan.

Oleh sebab itu, jaksa menduga surat ada penyimpangan penggunaan surat penjelasan yang dimaksud dalam perkara ini.

"Berdasarkan hal tersebut, importir terindikasi melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketut.

Kasus ini menyeret Direktur Impor Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag berinisial MS. Selain itu, penyidik juga memanggil Kasi Barang Aneka Industri berinisial AR dan Analis Perdagangan Madya pada Direktorat Impor Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag terkait kasus tersebut.



(del/agt)

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER