Nasib 10 Produk Impor yang Boleh Dijual E-Commerce Diputus Bulan Ini

CNN Indonesia
Kamis, 12 Okt 2023 20:43 WIB
Kemendag akan memutuskan nasib 10 produk impor yang boleh dijual di e-commerce pada bulan ini. Hal itu akan dituangkan dalam keputusan menteri perdagangan. (CNN Indonesia/Sakti Darma Abhiyoso).
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Perdagangan memberikan update soal 10 produk impor yang masih boleh dijual di e-commerce alias positive list.

Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Rifan Ardianto menyebut nasib 10 barang impor tersebut masih digodok lintas kementerian.

Nantinya, daftar ini akan terbit dalam bentuk keputusan menteri perdagangan.

"Terkait positive list kita usahakan segera, kalau bisa bulan ini (Oktober 2023) sudah selesai," kata Rifan dalam media briefing di Kemenkeu, Jakarta Pusat, Kamis (12/10).

"Kalau berapa item terkait positive list ini masih terus kita godok, yang pasti tidak akan banyak-banyak. Mungkin yang disampaikan Pak Menteri Perdagangan (Zulkifli Hasan) antara 1 item-10 item," imbuhnya.

Namun, Rifan enggan menjelaskan lebih lanjut apa saja barang-barang tersebut. Ia hanya menegaskan positive list dipastikan bukan produk yang bisa diproduksi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) tanah air.

"Kaitan bocoran itemnya kami belum bisa memastikan karena masih terus dibahas. Karena masing-masing sektor memiliki concern dan juga kita masih menggodok biar nanti bisa segera kita sampaikan," jelasnya.

Perumusan positive list adalah tindak lanjut Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Beleid yang sekaligus melarang TikTok Shop Cs ini resmi diundangkan pada 26 September 2023.

Pada pasal 19 ayat 4 beleid tersebut, pemerintah menyebut barang impor yang bisa langsung masuk di e-commerce tanah air di bawah US$100 atau setara Rp1,54 juta (asumsi kurs Rp15.401 per dolar AS) per unit akan ditetapkan mendag berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait.

(skt/agt)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK