OJK Sebut Tunggakan Iuran Dana Pensiun Capai Rp3,61 T
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan 12 dana pensiun masuk dalam pengawasan khusus saat ini.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan salah satu penyebabnya adalah pendiri yang tidak menyetor iuran hingga Rp3,61 triliun.
Penyebabnya beragam mulai dari perusahaan merugi hingga sudah bangkrut.
"Itu salah satu penyebab utama, sehingga enggak imbang dong antara kewajiban dengan dananya," kata Ogi di Jakarta, Rabu (11/10).
Penyebab lainnya terkait penetapan tingkat bunga aktuaria yang tinggi. Akibatnya pengurus dan pengawas mencari investasi yang memberikan imbal hasil setingkat dengan bunga aktuaria.
"Kita tahu dalam prinsip keuangan high return high risk artinya membeli produk-produk berisiko tinggi untuk menutup gap tadi," katanya.
Ogi mengatakan dari 12 dana pensiun yang diawasi khusus, empat di antaranya adalah dana pensiun BUMN yang dilaporkan Menteri BUMN Erick Thohir ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Erick sebelumnya menyebut empat dana pensiun perusahaan pelat merah yang diduga menyelewengkan dana pensiun hingga Rp300 miliar.
Keempat perusahaan tersebut antara lain, Inhutani, PTPN (Perkebunan Nusantara), Angkasa Pura 1, dan Rajawali Nusantara Indonesia (RNI).