Kementerian Pertanian (Kementan) bakal membatasi penerbitan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) bawang putih mulai tahun depan.
Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Pertanian Arief Prasetyo Adi mengatakan pihaknya hanya akan menerbitkan RIPH tersebut paling banyak untuk 650 ribu ton.
Arief mengatakan ketentuan jumlah tersebut mengacu pada kebutuhan nasional yang hanya sebanyak 600 ribu hingga 620 ribu ton. Selain itu, pembatasan ini juga dilakukan guna meningkatkan produksi bawang putih dalam negeri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dirjen Hortikultura sudah memberikan rencananya kepada saya kemarin, beliau tidak akan lebih mengeluarkan rekomendasi 650 ribu ton setelah ini," ucap Arief di Kantor Ombudsman, Jakarta, Selasa (17/10).
Selain itu, ia juga mengatakan bakal transparan terkait siapa saja yang mendapat RIPH. Ia berjanji bakal menjabarkan siapa saja importir yang diberikan rekomendasi oleh Kementan.
Menurut Arif, hal ini perlu dilakukan agar tidak ada kecurigaan bahwa Kementan hanya memberikan rekomendasi kepada pihak tertentu saja.
"Kemarin ada suara hanya 1-2 importir (yang diberikan rekomendasi), enggak. Pak Dirjen punya datanya ada 140. Jadi orang itu suka membuat opini, itu yang akan kami counter back kepada masyarakat bahwa di Kementan tidak ada permainan seperti itu," ucap Arief.
Lebih lanjut, ia mengatakan untuk tahun ini pihaknya memang telah menerbitkan RIPH untuk 1,1 juta ton bawang putih untuk tahun. Namun, ia yakin dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan kembali membatasi melalui Surat Persetujuan Impor (SPI).
Lihat Juga : |
"Kalau sudah dikeluarkan 1 juta ton tinggal Kemendag membatasi importasi supaya tidak over stok," ucap Arief.
Kementan telah menerbitkan RIPH bawang putih dengan total volume 1,1 juta ton pada tahun ini.
Direktur Jenderal Hortikultura Prihasto Setyanto menjelaskan dalam penerapan penerbitan RIPH harus mengikuti aturan sesuai Permentan nomor 39 tahun 2019 tentang RIPH dan terbuka untuk semua pelaku usaha importir bawang putih.
"Saat ini sudah terbit 2 ratusan RIPH bawang putih dengan total volume 1,1 juta ton. Jadi bukan hanya beberapa importir saja," ucap Prihasto melalui keterangan resmi, Sabtu (14/10).
"Saya sampaikan bahwa, Wewenang perizinan impor bawang putih ada di Kementerian Perdagangan. Setelah RIPH diterbitkan oleh Kementan, pelaku usaha melakukan pengajuan PI (Persetujuan Impor) ke Kementerian Perdagangan," imbuhnya.
Prihasto menjelaskan pelaku usaha mengajukan RIPH bawang putih secara online melalui SINAS NK terintegrasi dengan Sistem RIPH. Apabila pengajuan telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis akan diterbitkan RIPH.
Ia pun menegaskan rekomendasi RIPH adalah rekomendasi teknis yang menyatakan bahwa produk hortikultura yang akan diimpor telah memenuhi persyaratan produk yang aman konsumsi dan bermutu baik.
Kemudian menerapkan prinsip telusur balik yang baik (traceability) dan memenuhi standar keamanan pangan segar asal tumbuhan.
"RIPH diperlukan oleh pelaku usaha sebagai salah satu syarat melakukan impor produk hortikultura," tegasnya.