Anak buah Menteri Keuangan Sri Mulyani merespons desakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang meminta pemerintah pusat membuat aturan supaya mereka bisa memungut pajak dari layanan ojek online (ojol) dan toko online.
Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan Sandy Firdaus mengatakan belum ada komunikasi langsung dari Pemprov DKI Jakarta. Oleh karena itu, ia mengklaim belum mengetahui lebih lanjut soal desakan tersebut.
"DJPK baru mengetahui rencana pengenaan pajak untuk online shop dan transportasi online dari media dan belum mengetahui secara detail unsur apa yang ingin dipajaki atas layanan transportasi online dan online shop tersebut," kata Sandy kepada CNNIndonesia.com, Jumat (20/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun, perlu kehati-hatian dan telaahan terlebih dahulu untuk menghindari pajak berganda antara pusat dan daerah. Selain itu, perlu dipertimbangkan juga kondisi perekonomian dan kondusifitas iklim usaha," pesannya kepada Pemprov DKI Jakarta.
Serupa, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu juga belum mengetahui bentuk pajak ojol dan toko online yang dimaksud. Di lain sisi, DJP menyebut wewenang pengenaan pajak oleh pemerintah daerah diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan seharusnya pembicaraan dilakukan antara Pemprov DKI Jakarta dengan DJPK Kemenkeu.
"Untuk saat ini DJP belum mendapatkan informasi lebih lanjut terkait dengan rencana ini (pajak ojol dan toko online) dari pihak Pemprov DKI," klaim Dwi.
"Namun, perlu dilihat kembali unsur apa yang ingin dipajaki atas layanan transportasi online tersebut. Hal ini untuk menghindari pengenaan pajak berganda antara pusat dan daerah," tandasnya.
Usul pungutan pajak online mulanya disuarakan oleh Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Joko Agus Setyono. Ia menilai masih banyak potensi pajak daerah yang luput dari pengawasan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.
Lalu, Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan opsi memungut pajak ojol dan toko online memang tak bisa dihindari.
"Untuk pajak online (ojol dan toko online) memang salah satu potensi optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak. Untuk implementasinya, kami masih menunggu regulasinya dari pemerintah pusat," ujar Lusiana kepada CNNIndonesia.com, Rabu (18/10).
"Digitalisasi ekonomi dipandang sebagai peluang bagi pemerintah daerah untuk mengoptimalkan PAD, termasuk dari sektor pajak. Untuk itu perlu segera dikeluarkan regulasinya oleh pemerintah pusat, daerah tidak punya kewenangan untuk regulasi. Tanpa ada regulasi dari pusat, daerah tidak bisa (memungut pajak online)," desaknya ke pemerintah pusat.