Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia meminta TikTok agar fokus menjadi media sosial saja. Ia meminta platform itu tidak memonopoli bisnis digital.
"Sudahlah TikTok, kalau medsos ya medsos saja. Jangan monopoli juga. Bangsa ini jangan diatur-atur lah," katanya di Hutan Kota Plataran GBK, Jakarta (25/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahlil mengatakan jika TikTok ingin membuka e-commerce, harus memenuhi syarat yang ditetapkan pemerintah.
"Nanti kita lihat. Kan ada yang boleh, ada yang enggak boleh," katanya.
Sebelumnya, TikTok menyayangkan keputusan pemerintah untuk melarang penggabungan media sosial dengan e-commerce seperti yang dijalankan TikTok Shop sebelumnya.
Larangan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Mereka mengklaim pelarangan itu akan berdampak pada penghidupan 6 juta penjual dan hampir 7 juta kreator affiliate pengguna TikTok Shop.
"Kami sangat menyayangkan terkait pengumuman hari ini, terutama bagaimana keputusan tersebut akan berdampak pada penghidupan 6 juta penjual dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop," kata TikTok Indonesia melalui pernyataannya, Rabu (27/9).
(fby/rds)