Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut pemerintah masih perlu merevisi 8 aturan di kementerian terkait demi membendung banjir barang impor ke Indonesia.
Airlangga menyebut ini adalah tindak lanjut rapat bersama Presiden Joko Widodo, di mana ada beberapa pengawasan post border yang diubah menjadi border.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengutip laman Kementerian Perdagangan dan Kementerian Keuangan, border adalah wilayah pabean dan post border berarti di luar kawasan pabean. Dengan kata lain, kebijakan post border adalah langkah pemerintah memeriksa barang impor di luar kawasan pabean, seperti gudang importir.
"Sesuai dengan arahan Bapak Presiden (Jokowi), saat ini yang diubah dari kode HS tata niaga dalam 6.910, terdiri dari 3.662 HS yang border dan 3.248 post border," katanya dalam Konferensi Pers Pemusnahan Barang Hasil Pengawasan Pakaian Bekas Ilegal di Cikarang, Jawa Barat, Kamis (26/10).
"Dengan perubahan post border menjadi border ini ada 8 peraturan dari berbagai kementerian yang harus direvisi. Dengan adanya revisi ini tentu menjadi lebih sulit untuk melakukan hal-hal yang sifatnya ilegal," ungkap Airlangga.
Airlangga menegaskan ada tambahan kode HS yang diatur selepas rapat dengan Jokowi tersebut. Namun, ia mengklaim perubahan pengawasan barang impor tersebut tidak mengganggu dwelling time alias waktu bongkar muat.
Ia lantas berharap terus terjalin sinergi antara kementerian/lembaga (K/L) terkait, mulai dari Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, hingga Bareskrim Polri. Airlangga menyebut tindak lanjut di lapangan tetap harus terus digalakkan.
"Dengan adanya penindakan-penindakan ini diharapkan bisa memberikan efek jera dan juga dengan post border menjadi border akan kita ketatkan. Tentu bisa kita ubah lagi nanti, yang post border bisa kita naikkan lagi, kita lihat dari hasilnya," jelas Airlangga.
"Yang utama sektor selama ini yang sangat terpukul, yaitu UMKM, kosmetik, tekstil, pakaian, mainan anak, ini kita ketatkan dan kunci. Jangan sampai Industri dalam negeri yang pasarnya besar, tapi dibanjiri barang luar negeri yang pasarnya di luar sedang turun. Ini yang diproteksi pemerintah," tutupnya.
Dalam konferensi pers siang ini, Airlangga mengatakan pemerintah memusnahkan barang tegahan senilai Rp40 miliar. Bahkan, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengklaim nominal barang sitaan itu hampir mendekati Rp50 miliar.
Di lain sisi, Menteri Keuangan Sri Mulyani menghibahkan sajadah hasil tegahan Bea Cukai Cikarang senilai Rp1,8 miliar kepada pemerintah daerah (pemda) Cikarang. Setidaknya ada 53.030 pcs karpet atau sajadah sitaan yang dihibahkan tersebut.
(skt/rds)