3 Menteri Jokowi Musnahkan Barang Impor Ilegal Senilai Rp49 M

CNN Indonesia
Kamis, 26 Okt 2023 17:01 WIB
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas memimpin pemusnahan barang impor ilegal dengan nilai nyaris Rp50 miliar atau tepatnya Rp49,951 miliar.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas memimpin pemusnahan barang impor ilegal dengan nilai nyaris Rp50 miliar atau tepatnya Rp49,951 miliar. (CNN Indonesia/Sakti Darma Abhiyoso)
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas memimpin pemusnahan barang impor ilegal dengan nilai nyaris Rp50 miliar atau tepatnya Rp49,951 miliar.

Pemusnahan dilakukan di Kompleks Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bea dan Cukai Simpangan, Cikarang Utara, Bekasi, Jawa Barat pada Kamis (26/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun barang impor yang dimusnahkan terdiri dari pakaian bekas yang dilarang untuk impor, beberapa komoditas termasuk besi, elektronik, alat kesehatan, makanan minuman, alat ukur yang tidak memenuhi perizinan, hingga mainan anak elektronik yang tidak punya manual kartu garansi label bahasa Indonesia dan tidak ada SNI-nya.

Pemusnahan yang dilakukan pemerintah yakni dengan cara membakar dan melindas sebagian barang impor bekas secara simbolis.

Dalam pemusnahan tersebut, Zulhas didampingi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Direktur Jenderal Bea Cukai Askolani, Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada, dan perwakilan Kejaksaan Agung.

"Total nilai yang dimusnahkan atau dihibahkan hari ini nilainya hampir Rp50 miliar atau Rp 49,951 miliar. Jadi hampir Rp50 miliar. Memang sebagian besar pakaian yang masuk secara ilegal," kata Zulhas saat konferensi pers.

Zulhas menegaskan upaya pemusnahan yang dilakukan oleh pemerintah ini untuk melindungi industri dalam negeri.

[Gambas:Video CNN]

"Mudah-mudahan dengan terus kerja sama seperti yang kita lakukan maka industri dalam negeri terlindungi dan juga untuk kita bisa berteman dengan baik," ucap dia.

Ia pun mengungkap tindakan pemusnahan dilakukan karena adanya temuan pelanggaran berupa tidak adanya kelengkapan pada dokumen perizinan dan persyaratan yang wajib dipenuhi untuk komoditas impor.

"Selain itu, penindakan dilakukan terhadap pakaian bekas asal impor yang merupakan barang dilarang impor sebagaimana diatur dalam Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor," imbuh dia.

Pakaian bekas asal impor yang akan dimusnahkan sebanyak 1.258 karung ballpress yang merupakan hasil penindakan di Senen, Jakarta Pusat dan Gedebage, Bandung.

Selain itu, ada juga pakaian bekas sebanyak 9 kontainer berisi 2.401 karung ballpress yang merupakan hasil penindakan di Pelabuhan Tanjung Priok oleh Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.

Kemudian sajadah yang tidak memenuhi ketentuan lartas sebanyak 51.530 buah. Ada juga komoditas produk baja tulangan beton berbagai merek dan ukuran yang tidak memenuhi SNI sekaligus tidak memiliki Nomor Pendaftaran Barang (NPB).

Kemudian pipa saluran air yang juga tidak memenuhi SNI dan tak memiliki NPB sebanyak 7.081 batang. Lalu komoditas wajib SNI yang tidak memiliki NPB sebanyak 45.535 buah.

Terdapat pula produk kehutanan yang tidak memiliki Persetujuan Impor (PI) sebanyak 108,5 kilogram (kg).

Kemudian produk-produk yang masuk dalam kategori Produk Tertentu; elektronika dan rokok elektrik yang tidak memiliki Laporan Surveyor.

(LS) sebanyak 88 buah; kosmetik dan perbekalan kesehatan rumah tangga yang tidak memiliki LS sebanyak 3 karton dan 41.597 buah; serta makanan dan minuman yang tidak memiliki LS sebanyak 57 drum, 19.438 karton, dan 1.990 kg.

Selain itu, produk produk alat ukur takar timbang dan perlengkapannya (UTTP) yang tidak memiliki izin tipe sebanyak 2.476 buah.

Terakhir, sampel hasil pengawasan barang beredar komoditas antara lain alas kaki, pakaian jadi, tekstil, mainan anak, dan produk elektronik lainnya.

Produk-produk tersebut tidak ber-SNI sekaligus tidak memiliki NPB dan Manual Kartu Garansi (MKG); tidak memenuhi uji Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan (K3L); serta tidak memiliki label Bahasa Indonesia dengan jumlah sebanyak 282 buah.

(del/rds)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER