Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan aturan baru yang mewajibkan penggunaan air tanah harus seizin kementeriannya.
Aturan soal izin ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G tahun 2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah yang dikeluarkan pada 14 September 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Persetujuan penggunaan air tanah pada cekungan air tanah dan sumber air tanah lainnya di wilayah sungai yang menjadi kewenangan pemerintah pusat diselenggarakan oleh menteri energi dan sumber daya mineral," demikian bunyi Diktum Kesatu beleid tersebut seperti dikutip, Kamis (29/10).
Dengan aturan ini, masyarakat tidak lagi bisa seenaknya mengambil dan memanfaatkan air tanah dan sungai.
Beleid itu menjelaskan izin penggunaan air tanah dilakukan dalam rangka menjaga keberlanjutan sumber daya alam tersebut.
Berikut aturan lengkap soal kondisi dan pihak mana saja yang harus mengantongi izin dari Kementerian ESDM sebelum menggunakan air tanah:
Setiap individu/perseorangan, kelompok masyarakat, instansi pemerintah, badan hukum, hingga lembaga sosial yang menggunakan air tanah dan sungai mulai dari 100 meter kubik (100 ribu liter) per bulan.
Izin penggunaan air tanah harus dikantongi bagi setiap pihak yang menggunakan air tanah lebih dari 100 ribu liter per bulan untuk:
1. Kebutuhan pokok sehari-hari;
2. Pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada;
3. Wisata atau olahraga air yang dikelola untuk umum atau kegiatan bukan usaha;
4. Pemanfaatan air tanah untuk kepentingan penelitian, kesehatan, pendidikan, hingga pemerintah;
5. Penggunaan air tanah untuk taman kota, rumah ibadah, fasilitas umum, atau fasilitas sosial lainnya;
6. Bantuan sumur bor/gali untuk penggunaan air tanah secara berkelompok yang berasal dari pemerintah, swasta, atau perseorangan;
7. Penggunaan air tanah untuk instansi pemerintah.
Berlanjut ke halaman berikutnya >>>