Isi Aturan Lengkap soal Pakai Air Tanah Harus Izin ke Menteri ESDM
CNN Indonesia
Jumat, 27 Okt 2023 17:03 WIB
Bagikan:
URL berhasil disalin
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan aturan baru yang mewajibkan penggunaan air tanah harus seizin kementeriannya. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia --
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan aturan baru yang mewajibkan penggunaanair tanahharus seizin kementeriannya.
Aturan soal izin ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G tahun 2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah yang dikeluarkan pada 14 September 2023.
"Persetujuan penggunaan air tanah pada cekungan air tanah dan sumber air tanah lainnya di wilayah sungai yang menjadi kewenangan pemerintah pusat diselenggarakan oleh menteri energi dan sumber daya mineral," demikian bunyi Diktum Kesatu beleid tersebut seperti dikutip, Kamis (29/10).
Dengan aturan ini, masyarakat tidak lagi bisa seenaknya mengambil dan memanfaatkan air tanah dan sungai.
Beleid itu menjelaskan izin penggunaan air tanah dilakukan dalam rangka menjaga keberlanjutan sumber daya alam tersebut.
Berikut aturan lengkap soal kondisi dan pihak mana saja yang harus mengantongi izin dari Kementerian ESDM sebelum menggunakan air tanah:
Setiap individu/perseorangan, kelompok masyarakat, instansi pemerintah, badan hukum, hingga lembaga sosial yang menggunakan air tanah dan sungai mulai dari 100 meter kubik (100 ribu liter) per bulan.
Apa kriteria penggunaan air yang harus kantongi Izin?
Izin penggunaan air tanah harus dikantongi bagi setiap pihak yang menggunakan air tanah lebih dari 100 ribu liter per bulan untuk:
1. Kebutuhan pokok sehari-hari;
2. Pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada;
3. Wisata atau olahraga air yang dikelola untuk umum atau kegiatan bukan usaha;
4. Pemanfaatan air tanah untuk kepentingan penelitian, kesehatan, pendidikan, hingga pemerintah;
5. Penggunaan air tanah untuk taman kota, rumah ibadah, fasilitas umum, atau fasilitas sosial lainnya;
6. Bantuan sumur bor/gali untuk penggunaan air tanah secara berkelompok yang berasal dari pemerintah, swasta, atau perseorangan;
7. Penggunaan air tanah untuk instansi pemerintah.
Berlanjut ke halaman berikutnya >>>
Bagaimana cara ajukan izinnya?
Pertama, pemohon mengajukan izin dengan melampirkan persyaratan seperti formulir, identitas pemohon, koordinat rencana titik pengeboran/penggalian eksplorasi air tanah, dan jangka waktu penggunaan air tanah yang dimohonkan.
Kedua, para pemohon juga harus membuktikan kepemilikan tanah tempat eksplorasi air tanah akan dilakukan.
Bukti kepemilikan ini bisa berupa Akta Jual Beli (AJB), Surat Hak Milik (SHM), Surat Guna Bangunan (SHGB), atau Surat Perjanjian Sewa.
Ketiga, pemohon juga harus membuat pernyataan bermaterai bahwa air tanah yang dipergunakan tidak dalam proses sengketa, izin/dokumen lingkungan hidup dan/atau persetujuan lingkungan, surat pernyataan kesanggupan membuat sumur resapan/imbuhan, dan rencana jumlah debit pengambilan air tanah dalam meter kubik per hari. Selain itu, pemohon juga harus. melampirkan rencana peruntukan penggunaan air tanah dan gambar konstruksi sumur bor/gali.
Seluruh persyaratan itu diajukan ke Kepala Badan melalui Kepala PATGTL yang nantinya akan melaksanakan verifikasi dan evaluasi permohonan izin.
Hasil verifikasi dan evaluasi akan berupa penerbitaan surat persetujuan pengeboran/ penggalian eksplorasi air tanah oleh Kepala PATGTL atas nama Kepala Badan atau penolakan.
Jika izin sudah keluar, pemohon harus melakukan pengeboran dan eksplorasi air tanah dalam waktu 60 hari waktu kalender atau izin akan hangus.
Izin penggunaan air tanah untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari dan kegiatan pertanian di luar sistem yang sudah ada berlaku selama masih menggunakan air tanah tersebut.
Sementara itu, izin penggunaan air tanah selain untuk dua keperluan di atas berlaku paling lama tujuh tahun dan harus diperpanjang lagi jika izin sudah kedaluwarsa.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan aturan baru yang mewajibkan penggunaanair tanahharus seizin kementeriannya.
Aturan soal izin ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G tahun 2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah yang dikeluarkan pada 14 September 2023.
"Persetujuan penggunaan air tanah pada cekungan air tanah dan sumber air tanah lainnya di wilayah sungai yang menjadi kewenangan pemerintah pusat diselenggarakan oleh menteri energi dan sumber daya mineral," demikian bunyi Diktum Kesatu beleid tersebut seperti dikutip, Kamis (29/10).
Dengan aturan ini, masyarakat tidak lagi bisa seenaknya mengambil dan memanfaatkan air tanah dan sungai.
Beleid itu menjelaskan izin penggunaan air tanah dilakukan dalam rangka menjaga keberlanjutan sumber daya alam tersebut.
Berikut aturan lengkap soal kondisi dan pihak mana saja yang harus mengantongi izin dari Kementerian ESDM sebelum menggunakan air tanah:
Setiap individu/perseorangan, kelompok masyarakat, instansi pemerintah, badan hukum, hingga lembaga sosial yang menggunakan air tanah dan sungai mulai dari 100 meter kubik (100 ribu liter) per bulan.
Apa kriteria penggunaan air yang harus kantongi Izin?
Izin penggunaan air tanah harus dikantongi bagi setiap pihak yang menggunakan air tanah lebih dari 100 ribu liter per bulan untuk:
1. Kebutuhan pokok sehari-hari;
2. Pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada;
3. Wisata atau olahraga air yang dikelola untuk umum atau kegiatan bukan usaha;
4. Pemanfaatan air tanah untuk kepentingan penelitian, kesehatan, pendidikan, hingga pemerintah;
5. Penggunaan air tanah untuk taman kota, rumah ibadah, fasilitas umum, atau fasilitas sosial lainnya;
6. Bantuan sumur bor/gali untuk penggunaan air tanah secara berkelompok yang berasal dari pemerintah, swasta, atau perseorangan;
7. Penggunaan air tanah untuk instansi pemerintah.
Berlanjut ke halaman berikutnya >>>
Cara Ajukan Izin sampai Masa Berlaku
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan aturan baru yang mewajibkan penggunaan air tanah harus seizin kementeriannya. Ilustrasi. (Hyrma/Thinkstock)
Bagaimana cara ajukan izinnya?
Pertama, pemohon mengajukan izin dengan melampirkan persyaratan seperti formulir, identitas pemohon, koordinat rencana titik pengeboran/penggalian eksplorasi air tanah, dan jangka waktu penggunaan air tanah yang dimohonkan.
Kedua, para pemohon juga harus membuktikan kepemilikan tanah tempat eksplorasi air tanah akan dilakukan.
Bukti kepemilikan ini bisa berupa Akta Jual Beli (AJB), Surat Hak Milik (SHM), Surat Guna Bangunan (SHGB), atau Surat Perjanjian Sewa.
Ketiga, pemohon juga harus membuat pernyataan bermaterai bahwa air tanah yang dipergunakan tidak dalam proses sengketa, izin/dokumen lingkungan hidup dan/atau persetujuan lingkungan, surat pernyataan kesanggupan membuat sumur resapan/imbuhan, dan rencana jumlah debit pengambilan air tanah dalam meter kubik per hari. Selain itu, pemohon juga harus. melampirkan rencana peruntukan penggunaan air tanah dan gambar konstruksi sumur bor/gali.
Seluruh persyaratan itu diajukan ke Kepala Badan melalui Kepala PATGTL yang nantinya akan melaksanakan verifikasi dan evaluasi permohonan izin.
Hasil verifikasi dan evaluasi akan berupa penerbitaan surat persetujuan pengeboran/ penggalian eksplorasi air tanah oleh Kepala PATGTL atas nama Kepala Badan atau penolakan.
Jika izin sudah keluar, pemohon harus melakukan pengeboran dan eksplorasi air tanah dalam waktu 60 hari waktu kalender atau izin akan hangus.
Izin penggunaan air tanah untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari dan kegiatan pertanian di luar sistem yang sudah ada berlaku selama masih menggunakan air tanah tersebut.
Sementara itu, izin penggunaan air tanah selain untuk dua keperluan di atas berlaku paling lama tujuh tahun dan harus diperpanjang lagi jika izin sudah kedaluwarsa.