Pertama, pemohon mengajukan izin dengan melampirkan persyaratan seperti formulir, identitas pemohon, koordinat rencana titik pengeboran/penggalian eksplorasi air tanah, dan jangka waktu penggunaan air tanah yang dimohonkan.
Kedua, para pemohon juga harus membuktikan kepemilikan tanah tempat eksplorasi air tanah akan dilakukan.
Bukti kepemilikan ini bisa berupa Akta Jual Beli (AJB), Surat Hak Milik (SHM), Surat Guna Bangunan (SHGB), atau Surat Perjanjian Sewa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiga, pemohon juga harus membuat pernyataan bermaterai bahwa air tanah yang dipergunakan tidak dalam proses sengketa, izin/dokumen lingkungan hidup dan/atau persetujuan lingkungan, surat pernyataan kesanggupan membuat sumur resapan/imbuhan, dan rencana jumlah debit pengambilan air tanah dalam meter kubik per hari.
Selain itu, pemohon juga harus. melampirkan rencana peruntukan penggunaan air tanah dan gambar konstruksi sumur bor/gali.
Seluruh persyaratan itu diajukan ke Kepala Badan melalui Kepala PATGTL yang nantinya akan melaksanakan verifikasi dan evaluasi permohonan izin.
Hasil verifikasi dan evaluasi akan berupa penerbitaan surat persetujuan pengeboran/ penggalian eksplorasi air tanah oleh Kepala PATGTL atas nama Kepala Badan atau penolakan.
Jika izin sudah keluar, pemohon harus melakukan pengeboran dan eksplorasi air tanah dalam waktu 60 hari waktu kalender atau izin akan hangus.
Izin penggunaan air tanah untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari dan kegiatan pertanian di luar sistem yang sudah ada berlaku selama masih menggunakan air tanah tersebut.
Sementara itu, izin penggunaan air tanah selain untuk dua keperluan di atas berlaku paling lama tujuh tahun dan harus diperpanjang lagi jika izin sudah kedaluwarsa.