OJK Soroti Risiko Joki Pinjol, Apa Itu?
Belakangan fenomena jasa joki pinjaman online atau pinjol semakin marak di berbagai platform media sosial. Oleh sebab itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat untuk mewaspadai joki pinjol dan risiko yang menyertainya.
Kepala Eksekutif Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengungkap fenomena joki makin banyak bermunculan seiring dengan semakin meningkatnya penggunaan jasa pinjol.
Lantas apa itu joki pinjol?
Wanita yang akrab disapa Kiki itu menjelaskan joki pinjol merupakan orang atau kelompok yang menawarkan jasa pengajuan pinjaman di platform pinjol untuk mereka yang memiliki rekam jejak bermasalah, seperti ter-blacklist atau melakukan pelanggaran pembayaran pinjaman sebelumnya.
"Fenomena ini saat ini marak ya, ada di berbagai platform media sosial, banyak sekali ditemukan belakang ini. Hal ini seiring banyaknya masyarakat yang menggunakan jasa pinjol dalam beberapa tahun terakhir," kata Kiki dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (30/10).
Dalam konteks peraturan pinjol, Kiki mengungkap joki pinjol sebetulnya melanggar aturan karena pengajuan pinjaman seharusnya dilakukan langsung oleh nasabah yang bersangkutan.
Ia pun menganggap keberadaan joki pinjol berisiko. Pasalnya, pihak yang menawarkan jasa tersebut kemungkinan merupakan pelaku penipuan.
"Kalau bisa dilihat apakah ini sebenarnya membantu mereka yang sudah punya catatan macet atau tidak. Menurut kami ini justru malah berisiko ya, karena bisa jadi pihak yang menawarkan jasa ini sebetulnya adalah fraudster (penipu)," jelas dia.
Kiki mengatakan hal tersebut turut menimbulkan risiko penyebaran data pribadi, sehingga akan membuat pengguna jasa joki pinjol semakin dirugikan.
Tak hanya pinjol, Kiki juga mewanti-wanti masyarakat untuk waspada terhadap penipuan eksternal yang menawarkan bantuan penyelesaian utang dengan skema yang menipu.
Ia menuturkan banyak yang mengeluhkan adanya penawaran bantuan penyelesaian utang dengan harga yang lebih rendah, namun ternyata berujung pada penipuan.
"Konsumen mengadu bahwa mereka ditawarkan oleh pihak tertentu untuk membantu menyelesaikan utang mereka ke perusahaan pinjol dan lain-lain. Contohnya utang Rp5 juta, ditawarkan untuk dibantu dengan hanya Rp1 juta dan dianggap lunas. Ternyata setelah dikirim Rp1 juta itu tidak terkait, jadi malah kena tipu konsumen tersebut," katanya.
Hal tersebut katanya menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih hati-hati dalam menghadapi fenomena joki pinjol dan penawaran bantuan penyelesaian utang yang mencurigakan.
Kiki pun menekankan bahwa satu-satunya solusi untuk menyelesaikan masalah pinjol adalah dengan melunasi utangnya.
"Jadi ini memang harus hati-hati untuk masyarakat kita dalam menyikapi fenomena baik ada joki untuk pengajuan pinjol maupun mereka-mereka yang menawarkan untuk menyelesaikan pinjaman atau kredit kita di suatu PUJK (pelaku usaha jasa keuangan)," tegas Kiki.
(del/agt)