ESDM Ungkap Bahaya Kalau Aturan Izin Pakai Air Tanah-Sungai Tak Terbit

CNN Indonesia
Rabu, 01 Nov 2023 15:15 WIB
Kementerian ESDM menyatakan aturan soal wajib izin pemakaian air tanah dan sungai dikeluarkan demi mencegah eksploitasi yang bisa membahayakan lingkungan.
Kementerian ESDM menyatakan aturan soal wajib izin pemakaian air tanah dan sungai dikeluarkan demi mencegah eksploitasi yang bisa membahayakan lingkungan. ( iStock/globalmoments).
Jakarta, CNN Indonesia --

Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana blak-blakan soal alasan dikeluarkannya aturan baru yang mewajibkan penggunaan air tanah dan sungai yang harus berizin pemerintah.

Dadan mengatakan pengaturan ini dilakukan dalam rangka mengatasi dampak eksploitasi air tanah yang berlebihan. Ia mengatakan kalau tidak dikontrol itu semua dapat mengakibatkan penurunan jumlah cadangan air tanah, hingga menimbulkan dampak lain terhadap lingkungan.

Dampak antara lain;  penurunan tanah dan intrusi air laut, tergantung pada kondisi geologinya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada beberapa daerah, terutama di kota-kota besar di wilayah Jawa memang sudah ditemukan kondisi air tanah nya kritis hingga rusak. Tetapi belum sampai pada kondisi dianggap sebagai darurat air," ujar Dadan kepada CNNIndonesia.com, Rabu (1/11).

Ia pun menyebut pengaturan ini bukanlah hal yang baru. Dadan menegaskan aturan terkait penggunaan air tanah (bukan usaha) dengan debit besar sudah ditetapkan dari dulu. Salah satunya diatur pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air.

"Jadi perizinan itu dari dulu juga sudah ada. Rumah juga harus izin kalau menggunakan airnya lebih dari 100 m3 per bulan. Umumnya rumah-rumah enggak sebanyak itu pakai airnya, jadi enggak perlu izin," imbuhnya.

Aturan baru soal izin ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G tahun 2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah yang dikeluarkan pada 14 September 2023.

Dengan aturan ini, masyarakat tidak lagi bisa seenaknya mengambil dan memanfaatkan air tanah dan sungai.

Beleid itu menjelaskan izin penggunaan air tanah dilakukan dalam rangka menjaga keberlanjutan sumber daya alam tersebut.

Selain itu, izin juga dilakukan demi menjamin kepastian hukum, serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan sumber daya air pada sumber air tanah untuk kebutuhan bukan usaha.

"Diperlukan penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah sebagai perangkat utama pengendalian dan pengambilan air tanah untuk menjaga konservasi air tanah," bunyi beleid yang ditandatangani Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 17 September 2023 itu.

Adapun permohonan persetujuan penggunaan air tanah dilakukan untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari bagi keluarga paling sedikit 100 ribu liter per bulan.

Lalu, untuk kelompok dengan ketentuan penggunaan air tanah 100 ribu liter per bulan per kelompok.

Plt Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM Muhammad Wafid sebelumnya mengatakan aturan baru tentang penggunaan air tanah ini bukan untuk membatasi gerak-gerik masyarakat.

"Intinya bukan membatasi pemanfaatan untuk masyarakat, tapi kita mengelola cekungan air tanah itu khususnya akuifer (lapisan tanah mengandung dan mengalirkan air) yang ada di situ dengan sebaik-baiknya biar semuanya bisa memakai. Biar semuanya bisa terlayani," katanya dalam keterangan resmi, Sabtu (28/10).

Wafid menegaskan pengelolaan air tanah menjadi proses penting dalam menjaga keberlanjutan sumber daya air bawah tanah. Pengelolaan yang baik diharapkan bisa menjaga ketersediaan air tersebut hingga masa mendatang.

Selain itu, ia menyebut beleid ini diberlakukan agar tidak terjadi degradasi air tanah yang berujung pada menurunnya kualitas. Air tanah memang tergolong sumber daya alam terbarukan, tetapi Wafid menyebut pencemaran atau gangguan lain bakal memakan waktu lama untuk pemulihannya.

[Gambas:Video CNN]



(mrh/del)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER