OJK Turunkan Batas Bunga Pinjol Jadi 0,3 Persen per Hari

CNN Indonesia
Jumat, 10 Nov 2023 12:37 WIB
OJK menurunkan batas punga pinjol menjadi 0,3 persen per hari. (iStockphoto/Sitthiphong)
Jakarta, CNN Indonesia --

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru batasan tingkat suku bunga jasa layanan fintech peer-to-peer lending (P2P lending) alias pinjaman online atau pinjol.

Salah satu yang diatur yakni batasan bunga yang sebelumnya ditetapkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) sebesar 0,4 persen, akan menjadi 0,1 persen sampai 0,3 persen oleh OJK.

"Untuk pendanaan konsumtif, mulai Januari 2024 itu 0,3 persen per hari. Kemudian di 2025 jadi 0,2 persen per hari. Mulai 2026 dan tahun-tahun berikutnya 0,1 persen per hari. Jadi bertahap turun," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Anggota Dewan Komisioner OJK Agusman di Hotel Four Seasons, Jakarta Selatan, Jumat (10/11).

"Mungkin kalau ditanyakan mengapa, karena butuh penyesuaian. Jadi tidak bisa ini serentak tiba-tiba langsung jadi 0,1 (persen). Nanti industri bisa terganggu sustainability-nya," sambung dia.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) OJK 19/SEOJK.06/ 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), manfaat ekonomi yang dikenakan oleh penyelenggara adalah tingkat imbal hasil yang termasuk di dalamnya bunga, margin, atau bagi hasil.

Bunga pinjaman juga meliputi biaya administrasi, komisi, fee platform, ujrah yang setara dengan biaya dimaksud.

Adapun manfaat ekonomi termasuk biaya lainnya selain denda keterlambatan, bea materai, dan pajak. Batas maksimum manfaat ekonomi sebagaimana dimaksud dibedakan berdasarkan jenis pendanaan. Berikut rinciannya:

Bunga pinjol pendanaan produktif:

1. Sebesar 0,1 persen per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan, yang berlaku selama dua tahun sejak 1 Januari 2024.

2. Sebesar 0,067 persen per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan, yang berlaku sejak 1 Januari 2026.

Bunga pinjol pendanaan konsumtif (batasan ini untuk tenor pendanaan jangka pendek atau kurang dari 1 tahun):

1. Sebesar 0,3 persen per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan, yang berlaku selama satu tahun sejak 1 Januari 2024.

2. Sebesar 0,2 persen per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan, yang berlaku selama satu tahun sejak 1 Januari 2025.

3. Sebesar 0,1 persen per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan, yang berlaku selama satu tahun sejak 1 Januari 2026.

(del/pta)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK