Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengklaim insentif konversi motor listrik naik dari Rp7 juta menjadi Rp10 juta per unit.
Menurutnya, kenaikan insentif konversi motor listrik sudah berjalan.
"Rp10 juta yang diputuskan untuk yang konversi. Mulai sekarang juga sudah jalan," ucap Arifin di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (10/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan besaran insentif konversi motor listrik memang harus lebih besar dari insentif beli baru. Adapun besaran insentif beli baru adalah Rp7 juta per unit.
"Kalau sekarang kan motor baru sama (konversi) motor bekas musti lain dong," kata Arifin.
Terpisah, Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves Rachmat Kaimuddin menuturkan pemerintah tengah mengkaji kenaikan insentif konversi motor listrik.
Ia menyebut peluang tersebut masih tetap diusahakan. Pihaknya pun mengaku masih menghitung lebih rinci berapa kenaikan yang dibutuhkan.
"Kami usahakan. Kami lagi hitung. Jadi belum diputuskan, tapi itu sesuatu yang kami pertimbangkan," ucap Rachmat di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta Pusat.
Rachmat menilai biaya konversi masih tinggi. Oleh karena itu, meski sudah mendapat insentif sebesar Rp7 juta, minat masyarakat masih sedikit.
"Jadi kalau masih di-support Rp7 juta itu orang masih mikir," katanya.
Menurut dia, minat masyarakat untuk mengikuti konversi motor listrik masih rendah. Padahal, pemerintah menargetkan pemberian insentif Rp7 juta per motor untuk 50 ribu unit tahun ini dan 2024 sebanyak 200 ribu unit.
Kebijakan pemerintah menaikkan subsidi konversi motor listrik menjadi Rp10 juta per unit tak lain karena minat masyarakat yang masih rendah. Tujuan insentif tersebut agar meringankan biaya konversi bahan bakar minyak (BBM) ke motor listrik yang mencapai sekitar Rp14 juta per unit.
Sebelumnya, Kementerian ESDM menduga rendahnya partisipasi masyarakat dalam konversi motor listrik disebabkan karena kurangnya sosialisasi, harga yang cukup mahal, hingga kekhawatiran komponen motor listrik.
(mrh/wiw)