Kubu Pontjo Sutowo Protes Pintu Masuk Hotel Sultan Dibeton Lagi

CNN Indonesia
Jumat, 10 Nov 2023 20:37 WIB
Menurut kuasa hukum PT Indobuildco Hamda Zoelva, kini PPKGBK mengharuskan tamu dan karyawan Hotel Sultan wajib lapor serta tukar identitas.
Terjadi sengketa Hotel Sultan antara PPKGBK dengan Pontjo Sutowo. (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kubu Pontjo Sutowo geram dengan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) yang memagari besi pintu masuk Hotel Sultan, setelah sebelumnya beberapa akses dibeton.

Kuasa Hukum PT Indobuildco Hamdan Zoelva mengatakan tindakan PPKGBK itu melanggar hukum. Terlebih, kubu Pontjo Sutowo mengklaim tengah ada proses mediasi soal kepemilikan Hotel Sultan.

"PPKGBK memasang pagar besi di atas beton penutup gate 2 dan 3. Hal ini menambah panjang rangkaian tindakan melawan hukum di areal milik PT Indobuildco, setelah sebelumnya menutup 4 dari 5 pintu masuk kawasan hotel dan apartemen," kata Hamdan dalam keterangan resmi, Jumat (10/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hamdan menegaskan PT Indobuildco tak terima dengan perlakuan tersebut. Terlebih, kini PPKGBK mengharuskan tamu dan karyawan Hotel Sultan wajib lapor serta tukar identitas.

Menurutnya, tindakan wakil pemerintah itu mengabaikan imbauan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) yang meminta sengketa ini tidak menyeret nasib para karyawan.

"PPKGBK kembali melakukan pelanggaran hukum dan tindakan melebihi kewenangan PN Jakarta Pusat, yakni melakukan pemeriksaan, pencatatan, dan penerapan wajib lapor ke setiap tamu, penghuni, dan pengunjung The Sultan Hotel & Residence," tegasnya.

Dalam lampiran dokumentasi tim kuasa hukum Pontjo Sutowo itu terlihat plang bertuliskan 'Masuk/keluar tanah GBK blok 15 wajib lapor dan tukar identitas'.

Pontjo Sutowo bersikukuh masih berhak mengelola tanah tempat berdirinya Hotel Sultan. Namun, pemerintah menyebut HGB PT Indobuildco sudah habis dan lahan tersebut kudu dikembalikan ke negara.

Meski Pontjo rajin menggugat dan meminta perpanjangan hak kelola, pemerintah menegaskan tanah tersebut sudah inkrah milik negara berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto tegas tetap menolak perpanjangan hak guna bangunan (HGB) Pontjo Sutowodi Hotel Sultan.

"Yang jelas ATR/BPN tidak memperpanjang HGB (Pontjo Sutowo di Hotel Sultan). Sudah selesai," tegas Hadi usai menghadiri Rakernas Reforma Agraria di Sheraton Hotel, Jakarta Selatan, Selasa (31/10).

Sementara itu, ia menyerahkan sisa penyelesaian perkara kepada aparat penegak hukum (APH). Ini termasuk tuntutan ganti rugi Rp28 triliun dari PT Indobuildco milik Pontjo kepada pemerintah.

Sebelumnya, PPKGBK melaporkan aksi perusakan portal Hotel Sultan yang dilakukan oleh PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo selaku pengelola ke Polda Metro Jaya. Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/6437/X/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 27 Oktober.

(skt/wiw)


[Gambas:Video CNN]
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER