Penghasilan PNS Akan Mengacu Gaji Tertinggi Pegawai BUMN

CNN Indonesia
Selasa, 14 Nov 2023 14:10 WIB
Pemerintah akan meninjau gaji PNS setiap tiga tahun sekali dengan mengacu pada gaji atau penghasilan tertinggi pegawai BUMN. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar).
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah akan meninjau gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan mengacu pada gaji atau penghasilan tertinggi pegawai BUMN.

Plt. Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kementerian PANRB Yudi Wicaksono mengatakan gaji PNS akan ditinjau setiap tiga tahun sekali.

"Maka sistem penggajian yang baru nanti kita setiap tiga tahun sekali akan kita lakukan yang namanya benchmarking penghasilan di BUMN dan kita akan ambil percentile di BUMN itu mana gaji tertinggi di BUMN kita nanti ambil percentile nya, jadi kita akan terus keep up dengan mereka," kata Yudi dalam Penataan Manajemen ASN Pasca UU No. 20/2023 tentang ASN, Selasa (7/11) seperti dikutip dari CNBCIndonesia.com.

Pemerintah berencana menyetarakan gaji PNS dengan pegawai BUMN. Yudi Wicaksono mengatakan penyetaraan itu akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen Pegawai ASN.

PP yang merupakan aturan turunan dari UU ASN yang baru itu sekarang ini sedang dirancang dan dibahas oleh pemerintah. RPP itu harus selesai disusun Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan instansi terkait lainnya maksimal enam bulan setelah UU No. 20/2023 disahkan sejak 31 Oktober 2023 oleh Presiden Joko Widodo.

Yudi menambahkan PP itu juga akan menyetarakan gaji PNS dengan karyawan BUMN. Penyetaraan gaji, katanya, akan membuat ketimpangan penghasilan yang membuat pegawai BUMN enggan menjadi ASN teratasi.

Begitu juga dengan ASN termasuk PNS dan PPPK yang ingin menjadi pegawai BUMN bisa direm.

"Karena kita sama seperti mereka sebenarnya. Kita-kita adalah pelayan publik, BUMN adalah pelayan publik, jadi apa yang diterima teman-teman kita di BUMN harusnya juga bisa kita terima karenanya kita buka mobilitas talenta, kita bisa ke BUMN, mereka bisa ke kita," imbuhnya.

Yudi menambahkan melalui perbaikan sistem kesejahteraan itu, pemerintah akan memperkenalkan skema remuneration mix yang baru, yakni pendapatan tetap atau gaji ASN akan lebih tinggi dari insentifnya. Pasalnya gaji PNS selama ini jauh lebih rendah dari komponen insentif seperti tunjangan melekat dalam anggaran belanja pegawai.

Dalam skema remuneration mix yang baru, komponen penghasilan ASN paling besar adalah gaji dengan porsi 40 persen. Sedangkan insentif atau yang diistilahkan dengan variable porsinya sebesar 30 persen.

Lalu benefit dengan porsi 25 persen, dan terakhir untuk peningkatan kualitas dengan istilah learning sebesar 5 persen.

"Jadi kami semangatnya satu bagaimana memperbaiki kualitas pelayanan publik dengan menyejahterakan ASN. Tuntutan kita ke depan, organisasi kita semakin ramping, ASN kita semakin agile, harapannya akan lebih sejahtera lagi," ujar Yudi.

Demi menopang peningkatan kesejahteraan itu, maka pola rekrutmen ASN, kata Yudi, juga akan berubah ke depan. Selain melalui metode seleksi terbuka, bisa juga melalui skema referal, melalui agent, hingga head hunting. Tujuannya untuk mendapat pegawai yang paling berkualitas di pasar tenaga kerja.



(fby/agt)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK