Menaker Klaim Rumus Kenaikan UMP Baru Sudah Sesuai Teori Pengupahan

CNN Indonesia
Rabu, 15 Nov 2023 08:35 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengklaim rumus kenaikan UMP baru yang ditetapkan Jokowi sudah memenuhi teori pengupahan mana pun. (CNN Indonesia/Lina Itafiana).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengklaim rumus kenaikan Upah minimum (UM) baru yang ditetapkan Presiden Jokowi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sudah memenuhi teori pengupahan mana pun.

"Untuk 2024 dan seterusnya saya kira ini perlu saya sampaikan kami sudah ada payung hukum yang menurut teman-teman akademisi, teman-teman perguruan tinggi, peraturan ini jauh lebih memenuhi dari sisi teori apapun," ucap Ida dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR, Selasa (14/11).

Presiden Jokowi baru saja menetapkan rumus perhitungan upah buruh yang baru. Dalam rumus baru itu, kenaikan upah minimum ditentukan dengan tiga komponen; Inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (disimbolkan dalam bentuk α).

Dalam Pasal 26 ayat (4) PP itu, kenaikan upah minimum tahun depan ditentukan dengan menambah upah minimum tahun berjalan dengan nilai penyesuaian upah minimum tahun depan.

Adapun nilai penyesuaian upah minimum tahun depan dihitung dengan menambahkan inflasi dengan hasil perkalian antara pertumbuhan ekonomi dikali indeks tertentu (α) dalam rentang yaitu 0,10 sampai dengan 0,30, kemudian dikalikan dengan upah minimum tahun berjalan.

Lebih lanjut, Ida mengatakan PP Nomor 51 Tahun 2023 merupakan aturan yang paling panjang dalam proses penyerapan aspirasinya. Ia mengklaim aturan itu sudah menampung banyak masukan dari para pengusaha maupun pekerja.

"Harapannya, karena ini aspirasi banyak pekerja, mudah-mudahan PP ini diterima sebagai bentuk upaya yang mendekatkan kepentingan pengusaha dan pekerja," kata Ida.

Sementara itu, para buruh tak puas dengan terbitnya PP Nomor 51 Tahun 2023 tersebut. Pasalnya, aturan itu tak mencantumkan persentase kenaikan gaji secara jelas.

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK) Mirah Sumirat berpendapat seharusnya PP tersebut menyebutkan angka atau persentase kenaikan.

"Jadi dalam peraturan yang diketok palu Pak Presiden itu kan tidak menyebutkan angka besaran. Yang paling penting bagi kami para buruh adalah besarannya. Besaran nilai UMP yang ditetapkan harus bersifat layak dan berkeadilan," kata Mirah saat dihubungi CNNIndonesia.com, Sabtu (11/11).

Mirah juga menilai tiga komponen penentuan upah terbaru dari pemerintah, terutama soal komponen indeks tertentu itu rancu dan berpotensi membuat kenaikan upah minimum tidak sesuai harapan. Ia juga menuntut pemerintah menetapkan kenaikan upah minimum sebesar 15 persen pada 2024.



(mrh/agt)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK