BPK Minta Maaf Pemeriksa Tersangkut Kasus Dugaan Suap di Sorong

CNN Indonesia
Selasa, 14 Nov 2023 17:30 WIB
BPK meminta maaf kepada masyarakat karena pemeriksa BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat Daya terlibat kasus dugaan suap Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso.
BPK meminta maaf kepada masyarakat karena pemeriksa BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat Daya terlibat kasus dugaan suap Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso. Ilustrasi. (Detikcom/Muhammad Fida Ul Haq).
Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melalui Inspektur Utama I Nyoman Wara meminta maaf kepada masyarakat karena pemeriksa BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat Daya terlibat kasus dugaan suap Penjabat (Pj) Bupati Sorong Yan Piet Mosso.

"BPK sangat menyesalkan dan pada kesempatan ini sekaligus kami meminta maaf atas berbagai kejadian belakangan ini yang diduga melibatkan oknum BPK," ujar Nyoman Wara dalam jumpa pers bersama KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (14/11).

Nyoman mengatakan pihaknya menghormati dan mendukung proses penegakan hukum yang sedang dikerjakan oleh KPK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Secara paralel, BPK, terang dia, akan terus meningkatkan upaya penegakan nilai-nilai dasar integritas, independensi dan profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas baik melalui pencegahan maupun penindakan.

"Secara internal BPK tidak mentoleransi dan kami pastikan kami akan menindak tegas oknum BPK yang terbukti melanggar kode etik maupun disiplin pegawai," ucap Nyoman.

"Untuk itu, kami mengucapkan terima kasih kepada KPK yang telah turut membantu proses pembersihan internal di BPK," sambungnya.

Terakhir, Nyoman menegaskan BPK akan tetap menjadi mitra strategis bagi KPK dalam upaya pemberantasan korupsi di BPK.

Lembaga antirasuah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengondisian temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar tim KPK pada Minggu (12/11) dini hari.

Enam orang tersangka yaitu Penjabat (Pj) Bupati Sorong Yan Piet Mosso; Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sorong Efer Sigidifat; Staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle; Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat Daya Patrice Lumumba Sihombing; Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat Daya Abu Hanifa; dan Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung.

Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 14 November 2023 sampai dengan 3 Desember 2023 di Rutan KPK.

Atas perbuatannya, Yan Piet, Efer Sigidifat dan Maniel Syatfle sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Patrice Lumumba Sihombing, Abu Hanifa dan David Patasaung sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam operasi senyap kemarin, tim KPK menemukan dan mengamankan uang tunai sejumlah sekitar Rp1,8 miliar dan satu unit jam tangan merek Rolex.

[Gambas:Video CNN]



(ryn/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER