Sementara itu, US Customs and Border Protection mengatakan orang yang datang ke Amerika sah-sah saja membawa sejumlah uang tunai.
Akan tetapi, ada batas yang diperbolehkan, yakni US$10 ribu alias Rp155 juta.
Jika melebihi jumlah tersebut, maka Anda diharuskan mengisi sejumlah dokumen bernama Formulir FinCEN 105. Inilah yang menimpa Raffi Ahmad dan keluarga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Imigrasi? Kalau bawa uang cash itu kan kalau enggak salah (batasnya) berapa ya? Seribu? Eh, US$10 ribu satu orang," aku Raffi.
Ia menyebut pihak imigrasi AS kaget saat memeriksa identitas dirinya. Raffi juga mengatakan US Customs and Border Protection keheranan mengapa dirinya membawa tim yang begitu banyak.
Ketika mereka menemukan akun media sosial Raffi seperti Instagram dengan pengikut tembus 70 juta orang, para petugas pun kaget.
"'What? Wow 70 millions, you are famous yes?'" ucap Raffi menirukan respons petugas imigrasi AS.