Tepatkah Jika Gaji PNS Disetarakan dengan Pegawai BUMN?
Dela Naufalia | CNN Indonesia
Kamis, 16 Nov 2023 07:07 WIB
Bagikan:
URL berhasil disalin
Pengamat menyebut menyetarakan gaji PNS dengan pegawai BUMN bisa menambah beban APBN dan belum tentu bisa mencegah perilaku koruptif mereka. (CNN Indonesia/Hesti Rika).
Jakarta, CNN Indonesia --
Wacana pemerintah bakal menyetarakan gajiPegawai Negeri Sipil (PNS) dengan pegawai BUMN menguat belakangan ini.
Penyetaraan ini dilakukan demi mendukung sistem mobilitas talenta yang menjadi amanat Undang-undang ASN terbaru.
Wacana ini awalnya dicetuskan oleh Plt. Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatus Kementerian PANRB Yudi Wicaksono. Ia mengatakan penyetaraan itu akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen Pegawai ASN.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PP yang merupakan aturan turunan dari UU ASN yang baru itu tengah dirancang dan dibahas oleh pemerintah. RPP itu harus selesai disusun Kementerian PANRB dan instansi terkait lainnya maksimal enam bulan setelah UU disahkan, tepatnya sejak 31 Oktober 2023.
Menurut Yudi, tanpa adanya perbaikan penghasilan di lingkungan ASN, maka mobilitas tidak akan terjadi.
"Karena kita sama seperti mereka sebenarnya. Kita-kita adalah pelayan publik, BUMN adalah pelayan publik, jadi apa yang diterima teman-teman kita di BUMN harusnya juga bisa kita terima karenanya kita buka mobilitas talenta, kita bisa ke BUMN, mereka bisa ke kita," tutur Yudi dalam Penataan Manajemen ASN Pasca UU No. 20/2023 tentang ASN, Selasa (7/11) seperti dikutip dari CNBCIndonesia.com.
Yudi mengatakan penyetaraan ini akan membuat ketimpangan penghasilan yang membuat pegawai BUMN enggan menjadi ASN teratasi. Tak hanya itu, ASN, termasuk PNS dan PPPK yang sangat ingin menjadi pegawai BUMN juga bisa direm.
Selain penyetaraan gaji itu, Yudi menyebut RPP itu juga akan mengatur soal penghasilan PNS yang akan ditinjau nantinya minimal setiap tiga tahun sekali dengan mengacu pada gaji atau penghasilan tertinggi pegawai BUMN.
Yudi menambahkan melalui perbaikan sistem kesejahteraan itu, maka pemerintah akan memperkenalkan skema remuneration mix yang baru, yakni pendapatan tetap atau gaji ASN akan lebih tinggi dari insentifnya. Selama ini pemerintah menilai gaji ASN jauh lebih rendah dari komponen insentif seperti tunjangan melekat dalam anggaran belanja pegawai.
"Jadi kami semangatnya satu bagaimana memperbaiki kualitas pelayanan publik dengan menyejahterakan ASN. Tuntutan kita ke depan, organisasi kita semakin ramping, ASN kita semakin agile, harapannya akan lebih sejahtera lagi," ujar Yudi.
Lantas tepatkah kalau gaji PNS disetarakan dengan pegawai BUMN ini?
Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai penyetaraan gaji PNS dengan pegawai BUMN akan melahirkan beberapa konsekuensi.
Pertama, penyetaraan ini akan membuat belanja pegawai semakin meningkat tajam. Ujungnya, kebijakan ini bakal menjadi beban bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Di saat yang bersamaan, dia melihat belanja birokrasi semakin menggemuk, serta belanja barang dan belanja pegawai juga dinilai semakin membuat ruang fiskal menyempit. Padahal, kebutuhan untuk belanja infrastruktur hingga belanja sosial dan ketahanan pangan cukup tinggi.
Kedua, Bhima menyarankan pemerintah untuk membuat kajian lebih detail apakah selama ini gaji dan tunjangan berpengaruh kepada kinerja PNS.
"Kemudian di posisi mana saja yang efektif bila terjadi kenaikan gaji? Jangan sampai menaikkan gaji ke posisi PNS yang kinerjanya buruk dan serapannya rendah. Jadi harus dikaji matang-matang," kata dia kepada CNNIndonesia.com, Rabu (15/11).
Ketiga, Bhima melihat kenaikan gaji belum tentu bisa mencegah terjadinya korupsi di dalam birokrasi. Salah satu buktinya, kata dia, dalam lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Dengan gaji dan tunjangan yang relatif tinggi, beberapa pegawainya masih tersangkut skandal korupsi.
Keempat, dibandingkan menaikkan gaji tinggi, Bhima berpendapat pemerintah lebih baik jor-joran berinvestasi di teknologi sehingga birokrasi manual bisa ditekan.
"Kalau mau konsisten robotisasi dan revolusi 4.0 ya dimulai dari birokrasinya dibuat lean atau ramping," lanjut dia.
Infografis - Daftar Tambahan Gaji PNS DKI Jakarta, Tembus Rp127 Juta. (CNN Indonesia/Astari Kusumawardhani)
Sementara, pengamat ketenagakerjaan Payaman Simanjuntak menilai wacana penyetaraan gaji PNS dengan pegawai BUMN kurang realistis. Menurutnya, pencetus penyetaraan itu tidak memahami betul bahwa gaji PNS sangat tergantung pada kemampuan anggaran negara.
"Kalau BUMN itu bervariasi, BUMN yang mana? Kalau BUMN Bank Indonesia (BI), gajinya mungkin dua kali lipat dari gajinya pegawai negeri. Kalau BUMN Pertamina, gajinya mungkin 1,5 atau 2 kali lipat dari PNS. Jadi kalau itu yang mau ditiru, ya tentu tidak akan sanggup APBN untuk membiayai gaji PNS itu," ucapnya.
Tak usah penyetaraan, menurut Payaman, jika gaji PNS dinaikkan 10 persen saja sudah sangat berdampak besar terhadap anggaran. Ia pun menilai pemerintah belum tentu juga mampu untuk menaikkan gaji PNS sebesar 10 persen.
Maka itu, Payaman berpendapat seharusnya pencetus wacana penyetaraan menjelaskan secara rinci perusahaan BUMN mana yang bisa kira-kira disamakan gajinya dengan PNS. Ia menegaskan seharusnya wacana ini digodok dulu secara matang disertai dengan penjelasan mengenai konsekuensi yang melatarbelakanginya.
"Banyak BUMN yang gajinya hanya sama sekitar gaji-gaji PNS. Atau mungkin malah ada yang lebih rendah Jadi oleh sebab itu, kalau disebut disamakan dengan gaji BUMN, gaji BUMN yang mana? Apa artinya? Itu dia yang mengatakan, dia tidak paham bahwa gaji BUMN itu bervariasi. Dan dia juga tidak paham bahwa gaji PNS itu sangat tergantung pada kemampuan anggaran," jelas Payaman.
Payaman mengatakan penyetaraan ini akan berdampak pada satu alokasi dalam anggaran negara, yang berarti akan membuat alokasi lain berkurang. Hal ini dikarenakan kemampuan anggaran dan penerimaan negara yang selalu terbatas.
Sementara jika terus ditambah ke dalam utang, ia menilai generasi berikutnya akan kesusahan untuk membayarnya.
Payaman juga menilai jika penyetaraan ini benar terjadi, kinerja PNS tak akan otomatis menjadi lebih baik. Menurutnya, kinerja akan bergantung kepada manajemen setiap lembaga.
"Misalnya, gajinya di departemen keuangan kan selalu lebih tinggi dari PNS yang lain. Ya, tetapi korupsi juga masih tetap banyak di sana. Jadi tidak otomatis ya. Jadi sangat tergantung pada pimpinan di setiap kementerian," lanjut dia.
Kesimpulan Payaman, pemerintah cukup mengeluarkan kebijakan sebatas menaikkan gaji PNS sebesar 10 persen pada 2024 daripada harus menyetarakan dengan gaji pegawai BUMN. Jika struktur gaji PNS mengikuti struktur gaji BUMN, Payaman menilai hal tersebut akan mengacaukan keuangan negara.
"Karena gaji direksi dari BUMN kan ratusan juta. Kalau nanti gaji dirjen dikasih ratusan juta, bangkrut negara kita," tegas Payaman.
Wacana pemerintah bakal menyetarakan gajiPegawai Negeri Sipil (PNS) dengan pegawai BUMN menguat belakangan ini.
Penyetaraan ini dilakukan demi mendukung sistem mobilitas talenta yang menjadi amanat Undang-undang ASN terbaru.
Wacana ini awalnya dicetuskan oleh Plt. Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatus Kementerian PANRB Yudi Wicaksono. Ia mengatakan penyetaraan itu akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen Pegawai ASN.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PP yang merupakan aturan turunan dari UU ASN yang baru itu tengah dirancang dan dibahas oleh pemerintah. RPP itu harus selesai disusun Kementerian PANRB dan instansi terkait lainnya maksimal enam bulan setelah UU disahkan, tepatnya sejak 31 Oktober 2023.
Menurut Yudi, tanpa adanya perbaikan penghasilan di lingkungan ASN, maka mobilitas tidak akan terjadi.
"Karena kita sama seperti mereka sebenarnya. Kita-kita adalah pelayan publik, BUMN adalah pelayan publik, jadi apa yang diterima teman-teman kita di BUMN harusnya juga bisa kita terima karenanya kita buka mobilitas talenta, kita bisa ke BUMN, mereka bisa ke kita," tutur Yudi dalam Penataan Manajemen ASN Pasca UU No. 20/2023 tentang ASN, Selasa (7/11) seperti dikutip dari CNBCIndonesia.com.
Yudi mengatakan penyetaraan ini akan membuat ketimpangan penghasilan yang membuat pegawai BUMN enggan menjadi ASN teratasi. Tak hanya itu, ASN, termasuk PNS dan PPPK yang sangat ingin menjadi pegawai BUMN juga bisa direm.
Selain penyetaraan gaji itu, Yudi menyebut RPP itu juga akan mengatur soal penghasilan PNS yang akan ditinjau nantinya minimal setiap tiga tahun sekali dengan mengacu pada gaji atau penghasilan tertinggi pegawai BUMN.
Yudi menambahkan melalui perbaikan sistem kesejahteraan itu, maka pemerintah akan memperkenalkan skema remuneration mix yang baru, yakni pendapatan tetap atau gaji ASN akan lebih tinggi dari insentifnya. Selama ini pemerintah menilai gaji ASN jauh lebih rendah dari komponen insentif seperti tunjangan melekat dalam anggaran belanja pegawai.
"Jadi kami semangatnya satu bagaimana memperbaiki kualitas pelayanan publik dengan menyejahterakan ASN. Tuntutan kita ke depan, organisasi kita semakin ramping, ASN kita semakin agile, harapannya akan lebih sejahtera lagi," ujar Yudi.
Lantas tepatkah kalau gaji PNS disetarakan dengan pegawai BUMN ini?
Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai penyetaraan gaji PNS dengan pegawai BUMN akan melahirkan beberapa konsekuensi.
Pertama, penyetaraan ini akan membuat belanja pegawai semakin meningkat tajam. Ujungnya, kebijakan ini bakal menjadi beban bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Di saat yang bersamaan, dia melihat belanja birokrasi semakin menggemuk, serta belanja barang dan belanja pegawai juga dinilai semakin membuat ruang fiskal menyempit. Padahal, kebutuhan untuk belanja infrastruktur hingga belanja sosial dan ketahanan pangan cukup tinggi.
Kedua, Bhima menyarankan pemerintah untuk membuat kajian lebih detail apakah selama ini gaji dan tunjangan berpengaruh kepada kinerja PNS.
"Kemudian di posisi mana saja yang efektif bila terjadi kenaikan gaji? Jangan sampai menaikkan gaji ke posisi PNS yang kinerjanya buruk dan serapannya rendah. Jadi harus dikaji matang-matang," kata dia kepada CNNIndonesia.com, Rabu (15/11).
Ketiga, Bhima melihat kenaikan gaji belum tentu bisa mencegah terjadinya korupsi di dalam birokrasi. Salah satu buktinya, kata dia, dalam lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Dengan gaji dan tunjangan yang relatif tinggi, beberapa pegawainya masih tersangkut skandal korupsi.
Keempat, dibandingkan menaikkan gaji tinggi, Bhima berpendapat pemerintah lebih baik jor-joran berinvestasi di teknologi sehingga birokrasi manual bisa ditekan.
"Kalau mau konsisten robotisasi dan revolusi 4.0 ya dimulai dari birokrasinya dibuat lean atau ramping," lanjut dia.
Infografis - Daftar Tambahan Gaji PNS DKI Jakarta, Tembus Rp127 Juta. (CNN Indonesia/Astari Kusumawardhani)
Cukup Naikkan Gaji 10 Persen dan Tak Perlu Setara Pegawai BUMN
Pengamat menyebut ketimbang menyetarakan gaji PNS dengan pegawai BUMN, pemerintah mending menaikkan saja pada 2024 sebesar 10 persen. (CNN Indonesia/Hesti Rika).
Sementara, pengamat ketenagakerjaan Payaman Simanjuntak menilai wacana penyetaraan gaji PNS dengan pegawai BUMN kurang realistis. Menurutnya, pencetus penyetaraan itu tidak memahami betul bahwa gaji PNS sangat tergantung pada kemampuan anggaran negara.
"Kalau BUMN itu bervariasi, BUMN yang mana? Kalau BUMN Bank Indonesia (BI), gajinya mungkin dua kali lipat dari gajinya pegawai negeri. Kalau BUMN Pertamina, gajinya mungkin 1,5 atau 2 kali lipat dari PNS. Jadi kalau itu yang mau ditiru, ya tentu tidak akan sanggup APBN untuk membiayai gaji PNS itu," ucapnya.
Tak usah penyetaraan, menurut Payaman, jika gaji PNS dinaikkan 10 persen saja sudah sangat berdampak besar terhadap anggaran. Ia pun menilai pemerintah belum tentu juga mampu untuk menaikkan gaji PNS sebesar 10 persen.
Maka itu, Payaman berpendapat seharusnya pencetus wacana penyetaraan menjelaskan secara rinci perusahaan BUMN mana yang bisa kira-kira disamakan gajinya dengan PNS. Ia menegaskan seharusnya wacana ini digodok dulu secara matang disertai dengan penjelasan mengenai konsekuensi yang melatarbelakanginya.
"Banyak BUMN yang gajinya hanya sama sekitar gaji-gaji PNS. Atau mungkin malah ada yang lebih rendah Jadi oleh sebab itu, kalau disebut disamakan dengan gaji BUMN, gaji BUMN yang mana? Apa artinya? Itu dia yang mengatakan, dia tidak paham bahwa gaji BUMN itu bervariasi. Dan dia juga tidak paham bahwa gaji PNS itu sangat tergantung pada kemampuan anggaran," jelas Payaman.
Payaman mengatakan penyetaraan ini akan berdampak pada satu alokasi dalam anggaran negara, yang berarti akan membuat alokasi lain berkurang. Hal ini dikarenakan kemampuan anggaran dan penerimaan negara yang selalu terbatas.
Sementara jika terus ditambah ke dalam utang, ia menilai generasi berikutnya akan kesusahan untuk membayarnya.
Payaman juga menilai jika penyetaraan ini benar terjadi, kinerja PNS tak akan otomatis menjadi lebih baik. Menurutnya, kinerja akan bergantung kepada manajemen setiap lembaga.
"Misalnya, gajinya di departemen keuangan kan selalu lebih tinggi dari PNS yang lain. Ya, tetapi korupsi juga masih tetap banyak di sana. Jadi tidak otomatis ya. Jadi sangat tergantung pada pimpinan di setiap kementerian," lanjut dia.
Kesimpulan Payaman, pemerintah cukup mengeluarkan kebijakan sebatas menaikkan gaji PNS sebesar 10 persen pada 2024 daripada harus menyetarakan dengan gaji pegawai BUMN. Jika struktur gaji PNS mengikuti struktur gaji BUMN, Payaman menilai hal tersebut akan mengacaukan keuangan negara.
"Karena gaji direksi dari BUMN kan ratusan juta. Kalau nanti gaji dirjen dikasih ratusan juta, bangkrut negara kita," tegas Payaman.