UMP DKI Jakarta 2024 Diketok Hari Ini
Upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024 diputuskan hari ini (17/11).
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Hari Nugroho mengatakan pihaknya akan rapat bersama beberapa elemen hari ini. Ada pakar, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Pusat Statistik (BPS), serikat buruh, hingga perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar dagang dan Industri Indonesia (Kadin).
"Direncanakan Jumat (17/11) akan dilakukan sidang dewan pengupahan untuk menetapkan UMP 2024. Yang hadir lengkap dari Pemprov DKI Jakarta, tim pakar dari akademisi, BPS, serikat pekerja, serta Apindo dan Kadin wakil dari pengusaha," katanya, dikutip dari CNBC Indonesia.
Sidang Dewan Pengupahan DKI juga bakalan membahas usulan kenaikan dari kelompok buruh, yakni sebesar 15 persen.
Lihat Juga : |
"Terkait tuntutan pekerja atau buruh UMP dinaikkan 15 persen merupakan masukan untuk Dewan Pengupahan dalam sidang (hari ini)," tambah Hari.
Hari menyebut isi pembahasan rapat hari ini mencakup komponen penetapan UMP, di antaranya inflasi, produk domestik regional bruto (PDRB) DKI, serta indeks tertentu. Khusus variabel alpha akan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata upah sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
Jika menggunakan rumus Presiden Joko Widodo yang tertuang dalam PP 51 Tahun 2023, kemungkinan upah buruh di Jakarta hanya naik maksimal Rp174 ribu.
Berikut perkiraan kenaikan UMP DKI Jakarta hari ini:
UMP DKI Jakarta 2023= Rp4.901.798
Inflasi DKI Jakarta per Oktober 2023= 2,08 persen year on year (yoy)
PDRB DKI Jakarta kuartal III 2023= 4,93 persen yoy
Indeks tertentu atau alpha di PP Nomor 51 Tahun 2023= 0,1-0,3
Rumus UMP 2024= inflasi + (pertumbuhan ekonomi X indeks tertentu)
1. Simulasi jika indeks tertentu 0,1
UMP DKI Jakarta 2024= 2,08 + (4,93 X 0,1)= 2,57 persen
UMP DKI Jakarta 2024= Rp4.901.798 X 2,57 persen= Naik Rp126.123
2. Simulasi jika indeks tertentu 0,2
UMP DKI Jakarta 2024= 2,08 + (4,93 X 0,2)= 3,06 persen
UMP DKI Jakarta 2024= Rp4.901.798 X 3,06 persen= Naik Rp150.289
3. Simulasi jika indeks tertentu 0,3
UMP DKI Jakarta 2024= 2,08 + (4,93 X 0,3)= 3,55 persen
UMP DKI Jakarta 2024= Rp4.901.798 X 3,55 persen= Naik Rp174.454
4. Simulasi naik 15 persen sesuai tuntutan buruh
UMP DKI Jakarta 2024= Rp4.901.798 X 15 persen= Naik Rp735.269