UMP Buruh di Yogyakarta Naik Rp144 Ribu Jadi Rp2,12 Juta di 2024

CNN Indonesia
Selasa, 21 Nov 2023 16:20 WIB
Pemda DIY mengumukan UMP buruh di Yogyakarta naik 7,27 persen atau Rp144 ribu menjadi Rp2,125 persen pada tahun depan.
Pemda DIY mengumukan UMP buruh di Yogyakarta naik 7,27 persen atau Rp144 ribu menjadi Rp2,125 persen pada tahun depan. (CNN Indonesia/Adi Maulana).
Yogyakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) di wilayah mereka naik 7,27 persen menjadi Rp2.125.897,61 pada tahun depan.

"Naik 7,27 persen, atau sebesar Rp144.115,22," kata Sekda DIY Beny Suharsono di Gedhong Pracimasono, Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Selasa (21/11).

Beny menuturkan, penghitungan UMP DIY tahun 2024 didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Beny melanjutkan penentuan nominal UMP 2024 ini mempedomani rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi yang terdiri atas unsur serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, serta pakar atau akademisi dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Berdasarkan kajian, anggota Dewan Pengupahan DIY mempertimbangkan kondisi perekonomian di DIY, khususnya laju inflasi yang dipengaruhi secara dominan oleh beberapa komoditas bahan pokok serta demi mempertahankan daya beli pekera atau buruh, dilakukan rasionalisasi nilai inflasi sebesar 5,70 persen.

Selanjutnya, dengan nilai inflasi yang telah dirasionalisasi itu dilakukan penghitungan menggunakan ketentuan formula sesuai PP Nomor 51 Tahun 2023.

"Naiknya cukup signifikan, walaupun di sana-sini ada dinamikanya," katanya.

Beny menegaskan UMP 2023 ini menjadi acuan atau batas minimal untuk penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di DIY selambat-lambatnya tujuh hari ke depan.

"UMK semestinya lebih tinggi daripada UMP, dasar rujukannya itu. Paling lambat 28 November besok sudah diputuskan UMK masing-masing kabupaten/kota. Nanti 30 November UMK se-DIY disampaikan Bapak Gubernur," pungkasnya.

Dasar perhitungannya UMP 2024 adalah Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.

Dalam PP tersebut, besaran UMP dipengaruhi oleh pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, UMP tahun sebelumnya, dan nilai indeks tertentu (alpha) yang ditetapkan di kisaran 0,1-0,3.

[Gambas:Video CNN]



(kum/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER