ANALISIS

Rumus Upah ala Jokowi Bikin UMP Naik Sedikit, Daya Beli Tercekik

CNN Indonesia
Rabu, 22 Nov 2023 07:37 WIB
Rumus menghitung kenaikan upah yang dibuat pemerintah membuat UMP hanya naik sediki. Lebih buruk dibanding aturan lama.
Rumus menghitung kenaikan upah yang dibuat pemerintah membuat UMP hanya naik sediki. Lebih buruk dibanding aturan lama. (Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mayoritas pemerintah provinsi di seluruh Indonesia telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2024 dengan rumus kenaikan baru yang ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Rumus tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang diteken 10 November 2023.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melaporkan per Selasa (21/11) sore, baru 26 provinsi yang sudah mengumumkan kenaikan UMP. Dari 22 provinsi tersebut, kenaikan terendah adalah Sulawesi Barat, yakni Rp43.165. Sementara tertinggi adalah Maluku Utara, yakni Rp221.646.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apabila dibandingkan UMP tahun ini, kenaikan UMP 2024 memang lebih rendah. Sebagai pembanding, UMP DKI Jakarta 2024 hanya naik 3,38 persen menjadi Rp5,06 juta. Sementara UMP 2023, kenaikannya mencapai 5,6 persen.

Hal sama juga terjadi pada UMP Jawa Barat 2024, yang tercatat naik 3,57 persen ke Rp2.057.495. Tahun ini, UMP Jabar naik 7,88 persen.

Kemudian di Jawa Timur, UMP 2024 tercatat naik 6,1 persen ke Rp2,16 juta. Kenaikannya lebih rendah dari UMP 2023, yang menanjak 7,8 persen.

Dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, rumus kenaikan UMP 2024 mencakup tiga variabel yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (disimbolkan dalam bentuk α).

Pasal 26 ayat (4) PP itu memuat formula perhitungan upah minimum tahun depan, yakni upah minimum tahun berjalan ditambah nilai penyesuaian upah minimum tahun depan.

Nilai penyesuaian upah minimum tahun depan dihitung dengan menambahkan inflasi dengan hasil perkalian antara pertumbuhan ekonomi dikali indeks tertentu (α) dalam rentang yaitu 0,10 sampai dengan 0,30, kemudian dikalikan dengan upah minimum tahun berjalan.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri menjelaskan kenaikan UMP relatif kecil karena memang diperuntukkan bagi karyawan dengan masa kerja di bawah satu tahun.

Menurut Indah, kenaikan upah yang relatif besar biasanya hanya untuk karyawan yang sudah bekerja di atas dua tahun. Kenaikan upah itu juga menyesuaikan dengan kinerja dan produktivitas karyawan bersangkutan.

Ia menyebut kenaikan upah karyawan dengan masa kerja di atas dua tahun itu memang bisa mencapai Rp1 juta hingga Rp2 juta, tergantung kemampuan perusahaan.

"Kalau pekerja satu tahun ke bawah, ya gimana, kita pahami ya naiknya sekitar Rp100 ribu-Rp200 ribu," ujar Indah dalam konferensi pers, Selasa (21/11).

Meski begitu, ia mengatakan penetapan UMP juga diberikan sebagai pelindung bagi pekerja baru agar tak terjebak upah murah, serta menjaga daya beli pekerja.

Benarkah formula upah yang baru mampu mencegah buruh digaji murah dan menjaga daya beli, sebagaimana klaim pemerintah?

Bersambung ke halaman selanjutnya...

Upah Rendah Ancam Daya Beli hingga Pertumbuhan Ekonomi

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER