Kemenkeu Bersuara soal Kisruh Pontjo Sutowo vs Negara di Hotel Sultan

CNN Indonesia
Rabu, 22 Nov 2023 16:04 WIB
Kemenkeu mendukung langkah Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno mengambil alih kepemilikan Hotel Sultan dari Pontjo Sutowo.
Kemenkeu mendukung langkah Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno mengambil alih kepemilikan Hotel Sultan dari Pontjo Sutowo. (kemenkeu.go.id).
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Keuangan ikut bersuara soal kisruh perebutan Hotel Sultan antara Pontjo Sutowo dan pemerintah.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Silaban menyebut pihaknya mendukung langkah pemerintah mengambil alih kepemilikan Hotel Sultan dari Pontjo Sutowo.

"Itu (kisruh Hotel Sultan) ada di badan layanan umum (BLU) GBK (Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno/PPKGBK), tapi kita komunikasi terus dengan Sekretariat Negara," kata Rio usai menghadiri Anugerah Reksa Bandha di Aula Dhanapala, Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat pada Rabu (22/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada dasarnya kita mendukung apa yang dilakukan oleh BLU GBK (PPKGBK)," tegasnya.

Infografis Kronologi Kisruh Pontjo Sutowo Vs Negara di Perang Berebut Hotel SultanInfografis Kronologi Kisruh Pontjo Sutowo Vs Negara di Perang Berebut Hotel Sultan. ( CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi).

Soal kubu Pontjo Sutowo yang tak mau angkat kaki dari Hotel Sultan, Rio menyerahkan semuanya ke ranah hukum.

Kubu Pontjo memang kekeh mengelola tanah tempat berdirinya Hotel Sultan. Padahal, pemerintah menyebut hak guna bangunan (HGB) PT Indobuildco milik Pontjo sudah habis dan lahan tersebut kudu dikembalikan ke negara.

Karena itu, ia menggugatnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam perkembangan terbaru, proses mediasi damai gugatan perdata PT Indobuildco kepada PPKGBK menemui jalan buntu. Mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Selasa (21/11) itu gagal dan kedua pihak akan bertarung di persidangan.

Sejatinya, PPKGBK menawarkan 6 skema kepada PT Indobuildco jika ingin menempati Hotel Sultan. Keenam skema tersebut adalah sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan (KSP), Bangun Guna Serah/Bangun Serah Guna (BGS/BSG), kerja sama penyediaan infrastruktur (KSPI), atau kerja sama terbatas untuk pembiayaan infrastruktur (KETUPI).

"Dari mereka langsung menyampaikan tidak ada titik temu, ya sudah diserahkan ke mediator, langsung dinyatakan mediasi gagal sehingga prosesnya lanjut di persidangan," kata Tim Kuasa Hukum PPKGBK Kharis Sucipto, dikutip dari detikcom.

Hal serupa disampaikan oleh Tim Kuasa Hukum PT Indobuildco Yosef Benediktus Badeoda. Akan tetapi, Yosef tak merinci alasan menolak skema yang ditawarkan tersebut.

Rencananya proses persidangan antara kubu Pontjo Sutowo vs negara ini akan digelar pada Selasa (28/11) mendatang.

[Gambas:Video CNN]



(skt/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER