Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menyebut sistem pemberian gaji aparatur sipil negara (ASN) masih timpang. Kesenjangan ini memunculkan istilah 'Kementerian Sultan dan Kementerian Umbi-umbian'.
Plt. Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kementerian PANRB Yudi Wicaksono mengatakan ketimpangan itu terjadi antarkementerian.
"Sehingga muncul istilah Kementerian Sultan, Kementerian Umbi-umbian. Ini membuat ASN itu merasa tidak adil secara internal," kata Yudi seperti dikutip dari detik finance, Rabu (22/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karena itu, Yudi mengatakan pihaknya bakal mengubah skema pemberian gaji ASN, termasuk pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Ia mengatakan pemerintah tengah menggodok skema baru dengan konsep total reward. Skema ini mirip dengan single salary, namun menurut Yudi kurang tepat bila skema ini disebut demikian.
Single salary, kata dia, terkesan hanya berupa pemberian gaji saja. Sementara, skema yang disiapkan pemerintah lebih dari itu, masih akan ada intensif kinerja dan benefit pegawai yang diberikan.
Yudi menjelaskan konsepnya akan mirip seperti gaji pegawai swasta dan BUMN, yakni diberikan satu gaji ditambah dengan bonus dan manfaat.
Ia juga menyebut gaji PNS akan berfokus pada kinerja unit, sehingga bisa saja gaji PNS di satu unit akan berbeda dengan unit lainnya. Selain itu, besarannya akan disesuaikan dengan anggaran masing-masing instansi.
Lihat Juga : |
Lebih lanjut, Yudi mengatakan rencananya sistem penggajian ini nantinya menggunakan remuneration mix baru. Dengan begitu, pendapatan tetap atau gaji ASN akan lebih tinggi dari insentifnya.
Rinciannya, porsi untuk gaji pokok sebesar 40 persen, insentif 30 persen, benefit 25 persen, dan untuk peningkatan kualitas atau learning 5 persen.
Tak hanya itu, lewat skema ini akan diperbesar range atau rentang selisih gaji pokok PNS antara golongan terendah hingga tertinggi.
Yudi mencontohkan di Jepang perbandingannya 1:10 atau 10 kali lipat. Menurutnya, rentang gaji ini diperlukan untuk membuat pegawai tergerak meningkatkan kinerjanya demi bisa naik ke golongan selanjutnya.
"Dengan struktur gaji baru, kami ingin rentang gaji makin lebar (antara golongan rendah hingga tertinggi). Prinsipnya small overlap, di antara tingkat jabatan, ada irisan gajinya. kita sudah exercise (uji coba) range gaji," jelas Yudi.
Yudi mengatakan skema gaji ASN memang harus diperbaiki agar lebih adil. Sebab, meski fungsi para ASN ini berbeda-beda, tetapi tujuannya tetap sama yakni dalam mewujudkan pelayanan publik lebih baik.
Ia juga berharap skema gaji yang baru dapat memberikan kehidupan layak bagi para ASN. Menurutnya hal ini bisa menjadi salah satu pemicu munculnya tindak kriminalitas seperti korupsi, khususnya di daerah-daerah.
Yudi menambahkan skema baru dapat membuat gaji ASN kompetitif. Ia pun membandingkannya dengan pegawai BUMN. Menurutnya, banyak ASN yang tertarik pindah ke BUMN karena masalah gaji.
"Memberikan peluang ASN itu bisa berkarir di BUMN, di luar instansi pemerintah. Persoalannya kan kita mau berkarir di sana, persoalannya BUMN mau nggak dengan disparitas penghasilan begitu? Makanya kita mau kompetitif, karena ukuran kinerjanya sama, berAKHLAK," jelasnya.
Saat ini, skema penggajian baru ini tengah dalam tahap simulasi di 8 instansi pusat dan 8 instansi daerah.
Sistem penggajian baru ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen ASN yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), yang ditargetkan rampung pada April 2024.
(mrh/pta)