Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menampik soal skema baru penyetaraan gaji aparatur sipil negara (ASN) dengan gaji pegawai BUMN.
Plt Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur KemenPANRB Yudi Wicaksono mengungkap skema baru untuk gaji ASN bukan penyetaraan terhadap gaji pegawai BUMN ataupun single salary seperti yang beredar di masyarakat.
"Itu maksudnya kita restructure komponen penghasilan ASN. Namanya bukan single salary, tapi total reward," ujar Yudi, Rabu (22/11), dilansir dari detikfinance.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yudi menyebut bahwa single salary terkesan hanya berupa pemberian gaji saja. Padahal, masih ada intensif kinerja dan benefit pegawai yang akan diberikan. Ia menjelaskan konsep skema gaji ASN yang baru ini akan sama seperti gaji pegawai swasta.
"Prosesnya dalam tahap simulasi, ada delapan instansi pusat dan delapan darah," imbuh dia.
Ia menjelaskan skema yang tengah disimulasikan adalah remuneration mix yang baru. Dengan model skema itu, pendapatan tetap atau gaji ASN akan lebih tinggi dari insentifnya. Rinciannya; besaran porsi untuk gaji pokok sebesar 40 persen, insentif 30 persen, benefit 25 persen, dan peningkatan kualitas atau learning 5 persen.
Yudi pun menegaskan skema ini bukanlah penyetaraan dengan BUMN, namun skema yang kompetitif. Artinya, pemerintah membuka kesempatan untuk talent mobility sehingga pegawai BUMN bisa pindah ke instansi pemerintah, begitu pula sebaliknya.
"Memberikan peluang ASN itu bisa berkarir di BUMN, di luar instansi pemerintah. Persoalannya kan kita mau berkarir di sana, persoalannya BUMN mau enggak dengan disparitas penghasilan begitu? Makanya kita mau kompetitif, karena ukuran kinerjanya sama, berakhlak," jelas Yudi.
Namun Yudi tak menampik jika skema penggajian BUMN menjadi salah satu benchmark, terutama dalam hal skema pemberian insentif.
Nantinya, gaji PNS akan berfokus pada kinerja unit sehingga bisa saja gaji PNS di satu unit akan berbeda dengan unit lainnya. Besaran gaji juga akan disesuaikan dengan anggaran masing-masing instansi.
"Insentif bisa mengambil contoh bagaimana insentif di BUMN. Mereka bisa dapat, misalnya bonus berapa kali gaji. Kan ASN sekarang enggak kenal bonus. Jadi kinerja sama atau lebih (bagus) sama-sama enggak dapat bonus. Tahunya THR, gaji ke-13, tukin, tak dihubungkan dengan kinerja unit," kata dia.
Lebih lanjut, Yudi menyebut hal ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen ASN yang merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
Pihaknya menargetkan pp ini rampung pada April 2024. Menyusul PP tersebut, uji coba penerapan skema ini akan mulai diimplementasikan.