UMK Makassar 2024 Naik 3,41 Persen Jadi Rp 3,6 Juta

CNN Indonesia
Jumat, 24 Nov 2023 17:50 WIB
Upah Minimum Kota (UMK) Makassar 2024 dipastikan naik 3,41 persen atau sekitar Rp120 ribu dari Rp 3,5 juta menjadi Rp 3,6 juta.
Upah Minimum Kota (UMK) Makassar 2024 dipastikan naik 3,41 persen atau sekitar Rp120 ribu dari Rp 3,5 juta menjadi Rp 3,6 juta. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Adi Maulana).
Makassar, CNN Indonesia --

Upah Minimum Kota (UMK) Makassar 2024 dipastikan naik 3,41 persen atau sekitar Rp120 ribu dari Rp 3,5 juta menjadi Rp 3,6 juta.

"Hasil rapat dengan Dewan Pengupahan bersama pihak pengusaha dan buruh yang baru selesai tadi, ditetapkan penyesuaian upah mininum kenaikan 3,41 persen yang setara dengan Rp120 ribu sehingga UMK tahun lalu Rp 3,5 juta disesuaikan menjadi Rp 3,6 juta," kata Kadis Tenaga Kerja Makassar Nielma Palamba kepada CNNIndonesia.com, Jumat (24/11).

Penetapan UMK Makassar 2024 ini, kata Nielma, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023 yang merupakan formula dan pedoman seluruh provinsi, kabupaten dan kota dalam melakukan perhitungan besaran UMK tahun 2024 ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hasil rapat penyesuaian UMK ini akan kita serahkan ke Wali Kota Makassar yang selanjutnya akan diserahkan ke Gubernur Sulsel untuk ditetapkan," ujarnya.

UMK yang telah disepakati ini untuk karyawan yang masa kerjanya antara 0 hingga 12 bulan. Pihak perusahaan harus menerapkan struktur pengupahan yang memiliki masa kerja lebih dari satu tahun.

"Yang harus menjadi kesepakatan kami adalah bagaimana struktur dan skala upah diterapkan oleh pihak perusahaan yang mana memperhatikan karyawan yang bekerja di atas satu tahun. Harus punya struktur dan skala upah yang jelas," ungkapnya.

Didorongnya struktur dan skala pengupahan ini, terang Nielma agar perusahaan memberikan perhatian yang lebih terhadap pekerja yang memiliki masa kerja di atas satu tahun dengan beberapa kualifikasi.

"Jadi upah berbasis kinerja, berbasis kompetensi seperti masa kerja, kemudian kualifikasi jabatan dan seterusnya. Itu harus menjadi pertimbangan dari para pelaku usaha dan harus diperjuangkan para buruh untuk mendesak pelaku usaha untuk menerapkan struktur dan skala upah, sehingga tidak ada upah bagi karyawan dibawa satu tahun dengan diatas satu tahun pasti harus berbeda," pungkasnya.

[Gambas:Video CNN]



(mir/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER