UMK Majalengka 2024 Diusulkan Naik 14,81 Persen Jadi Rp2,5 Juta
Upah minimum kabupaten/kota (UMK) Majalengka 2024 diusulkan naik 14,81 persen atau sekitar Rp320 ribu dari Rp2,18 juta menjadi Rp2,5 juta.
Ketua DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Majalengka Ade Riki Djunaedi mengatakan usul ini diketok dalam rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Majalengka. Ia menyebut ada unsur pemerintah, akademisi, pakar, buruh, hingga Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang hadir dalam rapat pada Kamis (23/11) itu.
"Alhamdulillah, semua pihak sepakat bahwa UMK 2024 Kabupaten Majalengka naik 14,81 persen atau Rp320 ribuan," ucap Ade, dikutip dari detikjabar, Jumat (24/11).
Ade menyebut rapat sempat berlangsung alot. Ia dan kawan-kawan serikat pekerja bersikukuh enggan memakai PP Nomor 51 Tahun 2023 sebagai dasar perhitungan upah baru.
Para buruh ingin survei kebutuhan hidup layak (KHL) yang menjadi acuan penetapan UMK Majalengka 2024. Ada menyebut variabel ini lebih realistis ketimbang yang ditetapkan pemerintah.
"Kami akan mengawal rekomendasi kenaikan UMK 2024 Kabupaten Majalengka ini ke tingkat provinsi hingga disahkan oleh Pj Gubernur Jawa Barat (Bey Machmudin)," tegasnya.
Di lain sisi, Bupati Majalengka Karna Sobahi mengatakan upah buruh di wilayahnya seharusnya menembus Rp3 juta. Menurutnya, Majalengka kini mulai bertransformasi menjadi kota industri.
Ia lantas mendesak pemerintah pusat mengevaluasi PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Karna menilai kepala daerah tak leluasa menetapkan besaran kenaikan UMK dengan aturan tersebut.
"Harapan kami formula pengupahan itu kembalikan lagi ke daerah. Biarkan pemerintah daerah yang memberi kebijakan demi kehidupan layak para buruh," jelas Karna.