Memiliki rumah sendiri tentu merupakan impian bagi banyak orang. Namun, harga properti yang kian hari kian mahal menjadi tantangan.
Meski demikian, masih ada solusi untuk memiliki hunian sendiri yaitu dengan mengambil kredit pemilikan rumah (KPR).
KPR sendiri merupakan suatu fasilitas kredit yang diberikan oleh perbankan kepada para nasabah perorangan yang akan membeli atau memperbaiki rumah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas, apa saja hal-hal yang perlu diperhatikan saat membeli rumah dengan skema KPR?
Lihat Juga :EDUKASI KEUANGAN Tips Mempersiapkan Biaya Haji Sejak Dini |
Perencana keuangan Mitra Rencana Edukasi (MRE) Andi Nugroho mengungkapkan salah satu hal yang perlu dilakukan saat memutuskan untuk KPR adalah membuat estimasi pengeluaran.
Hal ini penting untuk mengetahui dan memastikan kita memang mampu untuk membayar pembayaran pertama rumahnya yang berkisar 20 persen dari harga rumah serta cicilan bulanannya.
"Selain itu kita juga mesti menganggarkan biaya untuk membeli barang-barang perabotan pengisi rumah," katanya kepada CNNIndonesia.com, Jumat (24/11).
Lihat Juga : |
Jika Anda ingin membeli rumah dengan KPR, Andi juga menyarankan untuk mencari rumah yang harganya terjangkau, bukan hanya sekadar rumah impian.
Terlebih, jika itu merupakan rumah pertama.
"Karena rumah yang diimpikan bisa jadi harganya di luar jangkauan kita. Rumah yang terjangkau secara finansial tentunya yang kita mampu membayar pembayaran pertama serta cicilan bulanannya dengan lancar," katanya.
Lihat Juga :EDUKASI KEUANGAN Pilihan Skema Beli Rumah Buat Pasangan Bergaji Rp10 Juta |
Andi juga menyarankan Anda untuk mempelajari dan memeriksa legalitas dan track record dari developer yang membangun rumah.
Sekaligus juga legalitas dari tanah yang digunakan oleh pengembang untuk mendirikan rumah.
Lalu hal penting lainnya adalah mempelajari dengan seksama skema cicilan KPR yang ditawarkan, termasuk berapa lama tenornya, bank yang bekerja sama, besaran bunga yang dikenakan, sampai simulasi pembayarannya.
Tak hanya itu, pelajari juga berbagai macam perjanjian dalam proses pengikatan seperti dokumen yang harus dilengkapi, bagaimana status uang DP yang disetorkan, berapa lama proses pengikatan jual belinya, serta sampai kapan rencana penyerahan kunci unit rumah.
Lihat Juga : |
"Hal ini diperlukan agar kita memiliki gambaran berapa lama proses pengikatan jual belinya, sekaligus juga sebagai dokumen pegangan apabila ternyata ada keterlambatan dalam proses penyerahan unit kepada konsumen dari developer," kata Andi.
Perencana Keuangan dan Founder Rekadana Rina Dewi Lina mengatakan Anda perlu memeriksa apakah lokasi rumah memang untuk perumahan. Untuk memeriksanya, Anda bisa memeriksa langsung ke lokasi dan bertanya ke Dinas Cipta Karya, Tata Ruang Dan Pertanahan setempat apakah lokasi tersebut memang diperuntukkan untuk perumahan atau justru hal lain.
"Kalau betul untuk perumahan maka silahkan dilanjutkan," katanya.
6. Periksa Sertifikat Hak Milik
Rina mengatakan saat ini banyak rumah yang surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) masih global sehingga suatu saat harus dipecah. Proses pemecahannya, lanjutnya, berlangsung agak lama.
"Misalnya dicek ke BPN (Badan Pertanahan Nasional) apakah surat-surat yang dipunya developer adalah memang bisa dilakukan untuk sertifikat hak milik. Kalau HGB, misalnya ini peruntukannya bukan untuk perumahan tapi untuk pertokoan, maka itu jadinya HGB," katanya.
Ia mengatakan sertifikat hak milik dan HGB berbeda. HGB diberikan untuk 20 tahun dan kemudian harus diperpanjang. Sedangkan sertifikat hak milik akan bersifat selamanya.