Kronologi Ekspor UMKM Ditahan Bea Cukai dan Ditagih Rp118 Juta

CNN Indonesia
Senin, 27 Nov 2023 08:15 WIB
Cerita ekspor UMKM ditahan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara dan ditagih Rp118 juta oleh Bea Cukai viral di media sosial. Berikut kronologinya.
Cerita ekspor UMKM ditahan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara dan ditagih Rp118 juta oleh Bea Cukai viral di media sosial. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia --

Cerita ekspor UMKM ditahan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara dan ditagih Rp118 juta oleh Bea Cukai viral di media sosial.

Dalam unggahan viral yang salah satunya dibagikan akun @mazzini_gsp, CV Borneo Aquatic, UMKM yang dimaksud, hendak mengekspor batok kelapa dan serat kayu.

Namun, ekspor terkendala di Bea Cukai. Bahkan, mereka harus membayar Rp118 juta jika ekspor mau berlanjut, jika tidak barang-barang tersebut akan disita.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kejadian ini bermula pada Agustus 2023 ketika pelaku UMKM mengaku mendapat pesanan dari Eropa berupa satu kontainer komoditi untuk kebutuhan petshop dengan nilai US$12.973 (setara Rp202,23 juta).

Selanjutnya, pada 25 September, pelaku UMKM mendapat jadwal memuat kontainer ke kapal. Dalam hal ini, semua dokumen sudah terpenuhi.

Namun, pengajuan PEB pertama ditolak karena ada perbedaan kode di packing list. CV Borneo Aquatic kemudian merevisi dan mengajukan PBE hingga terbit Nota Pelayanan Ekspor (NPE).

Kemudian, pada 1 Oktober pihak UMKM itu mengaku mendapat surat pemberitahuan bahwa kontainer ditahan berdasarkan nota hasil intelijen 23 September.

Kontainer itu akhirnya batal naik kapal dan dibongkar. Berdasarkan temuan NHI ada satu jenis barang yang di packing list berjumlah tujuh buah, tapi dalam NPE ada 15 buah.

Pelaku UMKM itu kemudian diminta membuat surat pernyataan bahwa komoditas akan digunakan sebagai dekorasi akuraium. Di sisi lain, Bea Cukai melakukan pengambilan sampel untuk uji laboratorium pada 9 Oktober 2023.

Bea Cukai menjanjikan layanan lima sampai 15 hari kerja, tapi faktanya uji laboratorium baru rampung 2 November 2023. Kemudian, pihak UMKM mengajukan pembatalan PEB, namun sampai 10 November pembatalan belum diterima Bea Cukai.

Saat menanti kepastian, pelaku UMKM itu mengaku mendapat estimasi tagihan dari armada pemilik kontainer total DND (Demurrage and Detention) Rp92.160.000, ditambah biaya storage terminalRp26.409.130, sehingga totalnya mencapai Rp118.569.130.

Kronologi Versi Bea Cukai

Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan membeberkan alasan pihaknya menahan ekspor UMKM CV Borneo Aquatic dan menagih Rp118 juta. Pelaku UMKM itu disebut melakukan ekspor dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) nomor 593978 tertanggal 20 September 2023.

"Diberitahukan 39PK, Drift Wood S (Syzygium Rostratum, dan seterusnya sesuai pemberitahuan)," demikian penjelasan Bea Cukai di akun X @beacukaiRI, Minggu (26/11).

Namun, pada 23 September terbit Nota Hasil Intelijen yang berisi indikasi salah pemberitahuan, dugaan jumlah/jenis barang lain yang tidak diberitahukan pada PEB, dan salah HS Code untuk menghindari ketentuan larangan/pembatasan.

Bea Cukai kemudian melakukan pemeriksaan fisik barang serta uji identifikasi ke Balai Laboratorium Bea Cukai Kelas I Jakarta.

"Dapat disimpulkan bahwa jumlah dan jenis barang sesuai dengan pemberitahuan,barang tidak terkena ketentuan larangan/pembatasan, namun klasifikasi pos tarif atau HS Code kurang tepat," terang bea Cukai.

Atas eksportasi tersebut dilakukan penanganan lebih lanjut yakni pembatalan PEB. Menurut Bea Cukai permohonan pembatalan PEB yang telah dilakukan sejak diterima pada 7 November 2023 mendapat beberapa kali penolakan.

Bea Cukai menjelaskan aturan larangan atau pembatasan yang menjadi dasar pemeriksaan adalah komoditas yang diekspor CV Borneo Aquatic, bukan karena subjek dalam hal ini eksportir.

"Kemudian, setelah pembatalan PEB, apabila eksportir ingin melanjutkan proses ekspornya maka setelah melakukan pembetulan dapat mengajukan kembali PEB setelah penyelesaian biaya-biaya yang timbul pada proses sebelumnya yakni dengan pihak Tempat Penimbunan Sementara (TPS)," jelasnya.

Sementara itu, Bea Cukai Priok selaku Kantor Bea Cukai yang menangani ekspor mengaku sudah berkomunikasi dengan eksportir terkait. Mereka bakal mengagendakan audiensi untuk membahas langkah selanjutnya mengenai masalah ini, termasuk dengan pihak TPS untuk mengkomunikasikan terkait jumlah biaya yang timbul.

Menurut Bea Cukai, CV Borneo Aquatic menginfokan telah mengajukan keringanan biaya ke pihak pelayaran dan akan mengajukan keringanan biaya-biaya timbun ke pihak Jakarta International Container Terminal (JICT). Namun, Bea Cukai Priok masih menunggu dua surat permohonan tersebut untuk ditindaklanjuti.

Selanjutnya, Bea Cukai menegaskan siap mendukung UMKM dalam kegiatan ekspor melalui Klinik Ekspor mulai asistensi hingga bantuan teknis lainnya.

[Gambas:Video CNN]



(sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER