Pemerintah Kota Depok merekomendasikan Upah Minum Kota (UMK) 2024 naik 12,99 persen menjadi Rp5.304.307 ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar).
Usul itu tertuang dalam surat rekomendasi penetapan Upah Minimum Kota Depok Tahun 2024 Nomor 561/84 Naker/XI/2023 UMK.
"UMK Depok Tahun 2024 naik 12,99 persen yaitu sebesar Rp5.304.307 dari UMK Tahun 2023 sebesar Rp4.694.493," ujar Wali Kota Depok Mohammad Idris di Depok, Selasa (28/11), seperti dikutip Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rekomendasi penetapan UMK Depok 2024 mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022.
Kemudian juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan serta mempertimbangkan kondisi dan situasi ketenagakerjaan terhadap iklim dan keberlangsungan usaha di Kota Depok.
"Penetapan UMK Depok 2024 ini berdasarkan rapat dewan pengupahan Kota Depok 24 November 2023 UMK," kata Mohammad Idris.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Sidik Mulyono mengungkapkan rekomendasi besaran kenaikan UMK 2024 juga untuk menjaga situasi tetap kondusif.
"Semua kabupaten kota se-Jawa Barat nampaknya membuat rekomendasi yang hampir sama, agar menjaga situasi kota atau kabupaten tetap kondusif," kata Sidik.
Sidik mengatakan rekomendasi dari kabupaten kota akan menjadi bahan pertimbangan di rapat pleno dewan pengupahan provinsi yang ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat.
"Akan ditetapkan oleh gubernur. Kami berharap penetapan UM (upah minimum) nanti dapat mengakomodir semua pihak pemangku kepentingan," ujarnya.
Sementara itu, Anggota Komisi B Qurtifa Wijaya menilai rekomendasi UMK Depok 2024 mencapai 12,99 persen terbilang wajar.
Ia menilai UMK Depok tidak jauh berbeda dengan Bekasi dan DKI Jakarta karena masih satu kawasan yang tidak jauh berbeda.
"Menurut saya Depok, Bekasi dan DKI adalah satu kawasan yang tidak jauh berbeda. Karena standar biaya hidup boleh di bilang hampir sama.