Penjualan uang logam bergambar pohon kelapa sawit pecahan Rp1.000 masih banyak beredar di marketplace, meski sudah ditarik Bank Indonesia (BI) dari peredaran. Di lapak online, ada yang menjual koin sawit ini seharga Rp5 juta per keping.
Di Shopee, koin sawit ini ditawarkan dengan harga beragam, mulai dari Rp10 ribu, Rp500 ribu bahkan Rp5 juta per keping.
Sementara di Tokopedia, masih ada yang menjual koin sawit relatif terjangkau, yakni Rp4.000 per keping.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika dilihat dari etalase tokonya, penjual ini memang menjual uang-uang kuno atau yang peredarannya sedikit untuk keperluan koleksi hingga mahar pernikahan.
"Koin kuno Rp1.000 kelapa sawit tahun 2000 dan 1996. Kondisi bekas namun sudah dibersihkan. Kinclong, tanpa korosi atau gompal. Masih sangat layak untuk koleksi atau materi mahar," tulis salah satu penjual dalam keterangan deskripsi produk, dikutip Senin (4/12).
Toko online ini cukup banyak menarik pembeli. Ada seribu orang lebih yang membeli koin sawit dan menulis review bahwa mereka puas.
Namun, ada juga penjual yang menjajakan koin itu Rp100 ribu per koin. Toko lainnya memberi banderol lebih tinggi, yakni Rp5 juta per keping.
Bank Indonesia (BI) menarik uang rupiah logam pecahan Rp1.000 bergambar kelapa sawit mulai 1 Desember 2023. Koin sawit ini dijual hingga Rp1,5 juta di lapak jual-beli online.
Selain koin sawit, BI juga menarik uang logam pecahan Rp500 bergambar melati dari peredaran.
Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono menyampaikan penarikan uang rupiah logam dilakukan karena mempertimbangkan masa edar koin yang cukup lama, serta perkembangan teknologi bahan atau material uang logam.
Penarikan ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pencabutan dan Penarikan Uang Rupiah Logam Pecahan 500 (Lima Ratus) Tahun Emisi 1991, Pecahan 1.000 (Seribu) Tahun Emisi 1993, dan Pecahan 500 (Lima Ratus) Tahun Emisi 1997 dari Peredaran .
"Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud uang rupiah logam tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," tulis BI.
(pta/agt)