Daftar Produk Ekspor Indonesia yang Dipermasalahkan Uni Eropa

CNN Indonesia
Rabu, 06 Des 2023 11:13 WIB
Uni Eropa menabuh genderang masalah dagang dengan Indonesia dengan menjegal masuk beberapa komoditas ekspor masuk ke wilayah mereka dengan sejumlah kebijakan.
Uni Eropa menabuh genderang masalah dagang dengan Indonesia dengan menjegal masuk beberapa komoditas ekspor masuk ke wilayah mereka dengan sejumlah kebijakan. Ilustrasi baja ( www.krakatausteel.com).

4. Nikel

Permasalahan Indonesia dan UE soal nikel di WTO dicatat dalam sengketa DS 592. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyebut Indonesia kalah dari Uni Eropa soal larangan ekspor nikel berdasarkan hasil final putusan panel DSB WTO.

Putusan tersebut tertanggal 17 Oktober 2022, di mana dijelaskan Indonesia terbukti melanggar ketentuan WTO Pasal XI.1 GATT 1994 dan tidak dapat dijustifikasi dengan Pasal XI.2 (a) dan XX (d) GATT 1994.

Selain itu, ada beberapa regulasi atau peraturan perundang-undangan Indonesia yang dinilai melanggar ketentuan WTO, antara lain UU No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 96 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Di lain sisi, Kementerian Luar Negeri melaporkan Indonesia telah resmi mengajukan banding ke WTO soal gugatan UE terkait larangan ekspor nikel. Berkas banding didokumentasikan pada 8 Desember 2022, selepas keputusan panel sengketa pada 30 November 2022.

5. Baja Nirkarat

Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perjanjian Internasional Bara Krishna Hasibuan mengatakan kasus Indonesia di WTO kali ini berkaitan produk lempeng baja canai dingin nirkarat (stainless steel cold-rolled flat/SSCRF).

"Kita mengajukan case ketiga. Jadi, mereka meng-imposed UE (Uni Eropa) additional import duty," kata Bara saat berbincang di Timika, Papua Tengah, dikutip dari Antara.

Bara mengatakan Uni Eropa mengenakan bea masuk penyeimbang (BMP) atau countervailing duty atas SSCRF India dan Indonesia.

BMP yang dipungut ke Indonesia sebesar 21 persen dan India 7,5 persen. Sementara itu, BMAD yang dikenakan Uni Eropa sebesar 10,2 persen sampai 31,5 persen sejak 2021 lalu.

Ia menyebut Indonesia dituding mendapat subsidi dari pemerintah China. Tuduhan Uni Eropa itu berlandaskan data bahwa China mendirikan perusahaan baja di tanah air.

"Bagi UE itu unfair practices, jadi sama saja UE membeli produk China, tapi pabriknya di Indonesia, disubsidi oleh Pemerintah China. Mungkin tahun depan dibahas, kita sudah ajukan secara resmi," tandasnya.



(skt/agt)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER