Daftar Produk Ekspor Indonesia yang Dipermasalahkan Uni Eropa
Uni Eropa gemar mengganjal dan menyulut konflik dengan Indonesia di kancah perdagangan dunia, termasuk membawa peperangan masuk ke meja Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
Jauh sebelum perang soal hilirisasi nikel tanah air yang digugat Uni Eropa ke WTO, Indonesia pernah berperang terkait bea masuk biodiesel. Beruntung, Indonesia memenangkan peradilan di WTO tersebut pada 2018 lalu.
Sebelumnya, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ekspor biodiesel Indonesia ke Uni Eropa anjlok 42,84 persen pada 2013-2016, dari US$649 juta ke US$150 juta. Nilai ekspor biodiesel Indonesia paling rendah ke Uni Eropa terjadi pada 2015, di mana nilai pengiriman ke benua biru itu hanya US$68 juta.
Teranyar, Indonesia kembali berperang dengan Uni Eropa soal baja nirkarat. Kementerian Perdagangan mengatakan bakal menggugat UE ke WTO terkait pengenaan bea masuk antidumping (BMAD) baja nirkarat tersebut.
Lantas, apa saja daftar produk ekspor Indonesia yang pernah dimasalahkan Uni Eropa?
1. Biodiesel
Indonesia mengajukan tujuh klaim gugatan utama kepada Uni Eropa soal biodiesel. Indonesia juga melakukan pembelaan pada sidang First Substantive Meeting (FSM) yang berlangsung Maret 2017 dan dilanjutkan dalam sidang Second Substantive Meeting tepat empat bulan setelahnya.
Panel Dispute Settlement Body (DSB) WTO lantas melihat Uni Eropa tidak konsisten dengan peraturan perjanjian antidumping WTO selama proses penyelidikan hingga penetapan BMAD atas impor biodiesel dari Indonesia. WTO pun memenangkan enam gugatan Indonesia atas Uni Eropa.
"Hal ini merupakan bentuk kemenangan telak untuk Indonesia yang tentunya akan membuka lebar akses pasar dan memacu kembali kinerja ekspor biodiesel ke Uni Eropa bagi produsen Indonesia, setelah sebelumnya sempat mengalami kelesuan akibat pengenaan BMAD," kata Enggartiasto Lukita yang saat itu menjabat sebagai menteri perdagangan.
Teranyar, WTO juga sepakat membentuk panel untuk meninjau bea masuk yang ditetapkan UE terhadap impor biodiesel Indonesia.
2. Sawit
Mulanya, Uni Eropa mengesahkan proposal bertajuk Report on the Proposal for A Directive of the European Parliament and of the Council on the Promotion of the use of Energy from Renewable Sources dalam pemungutan suara di Kantor Parlemen Eropa, Prancis pada awal Januari 2018 lalu.
Proposal tersebut menghapus dan tidak lagi menganggap produk biodiesel atau bahan bakar yang berasal dari makhluk hidup dan tanaman, seperti kelapa sawit sebagai sumber energi terbarukan. Dengan kata lain, penjualan serta penggunaan produk sawit Indonesia di Eropa akan semakin terbatas.
Uni Eropa juga mengeluarkan rancangan kebijakan bertajuk 'Delegated Regulation Supplementing Directive of The EU Renewable Energy Directive II'. Rancangan tersebut menyebutkan bahwa minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) sebagai komoditas yang tidak berkelanjutan dan berisiko tinggi.
Pada Februari 2021 lalu, pemerintah RI dan Malaysia sepakat untuk melanjutkan kerja sama melawan kampanye hitam sawit yang dilakukan oleh Uni Eropa. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan perlawanan terhadap kampanye hitam sawit akan lebih optimal jika dilakukan bersama oleh kedua negara.
"Indonesia akan terus berjuang untuk melawan diskriminasi terhadap sawit dan perjuangan tersebut akan lebih optimal jika dilakukan bersama, dan Indonesia mengharapkan komitmen yang sama dengan Malaysia mengenai isu sawit ini," terang Jokowi kala itu.
Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Septian Hario Seto menyebut Indonesia turut mempersiapkan gugatan ke WTO terhadap tindakan semena-mena UE tersebut.
"Di sawit juga kami akan masukkan dua gugatan baru ke UE. Trade defence kita harus ditingkatkan, gak bisa diam-diam saja dikenakan antidumping dan segala macam, gak. Banyak negara berkembang sikapnya seperti itu, jangan, ini semena-mena. Harus kami challenge, bawa ke WTO," katanya dalam Energy and Mining Outlook 2023 di Sopo Del Tower, Jakarta Selatan, Kamis (23/2).
3. Coal rolled stainless steel (CRS)
Selain mempersiapkan gugatan soal sawit, Kemenko Marves menyebut sudah memasukkan satu gugatan terkait Cold Rolled Stainless Steel (CRS). Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kemenko Marves Septian Hario Seto menyebut akar masalahnya adalah produk CRS Indonesia yang dikenakan antidumping oleh Eropa.
Seto menegaskan sejatinya hal tersebut lumrah karena UE juga ingin memproteksi industri dalam negerinya. Namun, gugatan ke WTO adalah bentuk trade defence RI dengan mempertanyakan ketepatan pengenaan antidumping tersebut.
"Kami masukkan gugatan ke WTO, mereka (UE) mengenakan antidumping, ini kami anggap tidak sah. Jadi akan ada satu kasus baru, kami sudah submit di WTO, menggugat UE aturan antidumping mereka," ungkap Seto dalam Energy and Mining Outlook 2023 di Sopo Del Tower, Jakarta Selatan pada Februari lalu.
Ia menekankan untuk maju ke pengadilan WTO harus melalui negara, tidak bisa lewat perusahaan. Oleh karena itu, perusahaan harus bekerja sama dengan Pemerintah Indonesia untuk memperjuangkan keadilan tersebut.
Lihat Juga : |