Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 telah disahkan oleh pemerintah sebesar Rp3.325,1 triliun. Dengan anggaran yang besar, APBN merupakan instrumen penting pemerintah dalam menghadapi gejolak global seperti pandemi, kenaikan harga energi, dan meningkatnya biaya pangan. Selain itu, APBN juga menjadi instrumen untuk pemulihan ekonomi dan melindungi masyarakat.
Salah satu bentuk belanja APBN adalah investasi pada aset negara. Aset negara merupakan kekayaan yang dimiliki oleh negara dan dikelola oleh pemerintah. Aset negara terdiri dari berbagai macam, mulai dari tanah, bangunan, peralatan, hingga hak kekayaan intelektual.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan tengah berupaya menyesuaikan dinamika pengelolaan aset dari semula yang berfokus pada hal-hal administratif, kini menjadi pengoptimalan aset sebagai enabler perekonomian dan sumber penerimaan negara.
"Negara maju asetnya kerja keras sementara mereka bekerja biasa-biasa, sedangkan di Indonesia orangnya bekerja sangat keras sementara asetnya tidur," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani beberapa waktu lalu.
Dari sudut pandang APBN, Barang Milik Negara (BMN) yang didayagunakan secara optimal dapat menyumbang pendapatan negara dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sejalan dengan itu, sesuai dengan Rencana Strategis Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Tahun 2020-2024, Kemenkeu mengamanatkan DJKN untuk meningkatkan perannya dalam pengelolaan BMN.
Sebagai manajer aset, DJKN perlu menyusun langkah strategis optimalisasi BMN sehingga tidak hanya digunakan untuk mendukung pelayanan publik, tetapi juga menjadi sumber PNBP (revenue center) melalui potensi pemanfaatan BMN dalam menghasilkan PNBP.
Sementara itu, Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) sebagai Badan Layanan Umum di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu mengambil peran sebagai pionir dalam kreativitas pengelolaan aset properti negara. LMAN telah berhasil melakukan transformasi aset properti berstatus idle menjadi optimal, yang pada akhirnya berdampak secara ekonomi dan sosial kepada masyarakat.
Tingginya nilai BMN yang dikelola pemerintah pusat memberikan indikasi besarnya potensi yang dapat dimanfaatkan oleh Kementerian Lembaga (K/L), sehingga dapat berkontribusi pada peningkatan PNBP.
Hal tersebut merupakan peluang yang dapat dieksekusi sehingga tidak hanya aset yang optimal menghasilkan PNBP, namun juga menjadi cost saving bagi pengguna aset properti dari satuan kerja lain, dan kesempatan bagi masyarakat luas untuk menyewa properti dengan harga terjangkau dan aman.
Pemanfaatan Aset Negara Bagi UMKM
Pemanfaatan aset negara untuk mendukung UMKM merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja. Upaya itu dilakukan dengan alokasi anggaran khusus berupa subsidi KUR dan subisidi nonenergi.
Anggaran tersebut dialokasikan pada berbagai program yang tersebar di satuan kerja pemerintahan. Selain alokasi APBN yang bersifat langsung, UMKM juga dapat memanfaatkan BMN properti sebagai bangunan operasional. Pemanfaatan BMN properti dapat dilakukan dengan skema sewa dan/atau skema kerja sama.
Salah satu peluang kompetitif bagi masyarakat luas dan UMKM adalah kemungkinan untuk menyewa properti milik negara dengan harga terjangkau. Hal ini dapat memberikan sejumlah manfaat bagi UMKM, antara lain biaya terjangkau, lokasi strategis, dan kepastian.
1. Biaya Terjangkau
Dengan menyewa properti milik negara, masyarakat dan UMKM dapat menghemat biaya sewa yang seringkali lebih terjangkau dibandingkan dengan pasar properti komersial.
Properti yang disewakan oleh LMAN memiliki harga yang didasarkan oleh hasil valuasi wajar oleh penilai pemerintah, sehingga tidak terdapat biaya tersembunyi pada harga sewa.
2. Lokasi Strategis
Aset negara pada umumnya berlokasi di area strategis yang dapat membantu UMKM dalam menjangkau pasar yang lebih luas. LMAN memiliki portofolio aset kelolaan yang katalognya dapat diakses pada aset aesia.kemenkeu.go.id.
3. Kepastian Pengurusan
Aset milik negara yang dipasarkan oleh LMAN telah memiliki status hukum yang jelas dan bebas sengketa, sehingga pihak masyarakat dan UMKM sebagai penyewa dapat segera memulai usahanya langsung setelah proses sewa dilakukan.
Dalam upaya untuk mendukung kemajuan UMKM di Indonesia, pengelolaan aset negara yang lebih efisien dan berfokus pada pemanfaatan optimal merupakan hal yang sangat penting. Lembaga Manajemen Aset Negara memegang peran sentral dalam upaya ini, dan kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, dan UMKM adalah kunci keberhasilannya.
Kesempatan bagi UMKM untuk menyewa properti milik negara dengan harga terjangkau adalah langkah positif dalam mendukung pertumbuhan sektor UMKM. Dengan upaya bersama, potensi aset negara dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan mendukung perkembangan UMKM di tanah air.
(***/***)